Air Tukad Badung Merah Darah
Terkuak, 200 Usaha Sablon di Denpasar Tak Berizin, DLHK Sebut Buang Limbah ke Sungai pada Malam Hari
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengungkap data menarik.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengungkap data menarik.
Semua usaha sablon di kota ini yang jumlahnya kurang lebih 200 tidak mengantongi izin.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, IA Indi Kosala Dewi, Kamis (28/11).
Indi Kosala Dewi menjelaskan, semua usaha sablon di Denpasar tak memenuhi syarat untuk mendapat izin.
Salah satu syarat yang tidak dipenuhi adalah lahan.
Dia menyebut, banyak pengusaha sablon yang kucing-kucingan.
Pada malam hari mereka buang limbah ke sungai sehingga saat pagi air sungai berbuih atau berwarna.
Dewi mengatakan, berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Batik Sablon Indonesia (APBSI) sebanyak 200 usaha sablon di Denpasar.
Masih ada usaha sablon yang belum tergabung dengan APBSI.
"Beberapa yang tidak masuk kami sudah sarankan bergabung ke APBSI agar ada yang mengawasi.
Ada juga yang melanggar sudah kami tipiring (tindak pidana ringan)," katanya. Dikatakannya, pengawasan dari DLHK Kota Denpasar melalui sosialisasi serta kunjungan rutin.
"Untuk tindakan kami hanya bisa tipiring saja. Kalau eksekusi, koordinasi dengan Satpol PP.
Kami juga koordinasi dengan PN Denpasar, kalau dua kali langgar dan tipiring langsung masuk kurungan," katanya.
Ketika ditanya mengapa pemerintah tidak menutup usaha sablon yang tak berizin, dia mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar masih memberi toleransi karena berkaitan dengan urusan perut.
"Itulah kita Pemkot Denpasar masih memberikan (toleransi) karena itu salah satu penghasilan mereka dan kami memberikan mereka berusaha," katanya.
Namun dia meminta agar pengusaha sablon ikut menjaga lingkungan dengan tak membuang limbah sembarangan.
Seharusnya Ditutup
Anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra mengatakan, pemerintah seharusnya menutup semua tempat usaha sablon yang tak berizin.
Sebab hal itu berisiko terhadap kelestarian lingkungan.
"Itu kan sablon, usaha yang berisiko terhadap lingkungan. Kalau tidak dapat izin ya ditutup semua dulu.
Mereka harus berada di satu areal lokasi yang memungkinkan untuk usaha sablon," kata Ngurah Putra.
Ia meminta DLHK Kota Denpasar mengambil langkah tegas menutup usaha sablon itu bekerjasama dengan Satpol PP Kota Denpasar dan Dinas Perizinan.
Jika usaha ini tak ditutup, akan bermunculan usaha serupa yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan lebih besar lagi.
"Kalau mereka sudah memenuhi izin pengolahan limbah, DLHK bisa mengeluarkan izin.
Yang penting kalau wilayah kawasan itu tidak bisa digunakan untuk sablon, DLHK tidak bisa mengeluarkan rekomendasi lingkungan, harus ditutup dulu," katanya.
Meskipun memberikan peluang usaha kepada masyarakat, kata Susruta Ngurah Putra, pemerintah harus tetap memperhatikan dampak lingkungannya,
"Memberikan efek ekonomi namun merusak lingkungan, mana lebih menguntungkan? Kalau lingkungan rusak, semua akan hancur.
Memang itu untuk pertumbuhan ekonomi, tapi pertumbuhan ekonomi yang merusak lingkungan itu sudah tidak betul," tandasnya.
Senada dengan Susruta, Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, Ketut Suteja Kumara juga meminta DLHK dan Satpol PP Kota Denpasar untuk bertindak tegas.
"DLHK dan Satpol PP harus bertindak tegas karena itu adalah pelanggaran terhadap peraturan," katanya.
Jika tidak ada tindakan tegas, hal serupa bisa saja terulang. Diingatkannya, membuang limbah ke sungai akan merusak lingkungan. (*)