Kekerasan Anak di Bali

KPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Balita 2,5 Tahun yang Dilakukan Pacar Ibunya

KPPAD Bali meminta kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan anak yang dilakukan Ari Juniarta yang merupakan pacar ibu korban

Penulis: eurazmy | Editor: Irma Budiarti
Net
ilustrasi kekerasan anak - KPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Balita 2,5 Tahun yang Dilakukan Pacar Ibunya 

KPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Balita 2,5 Tahun yang Dilakukan Pacar Ibunya

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan anak yang dilakukan Ari Juniarta (22) pria asal Lumajang.

Seperti diketahui, Ari Juniarta merupakan kekasih dari ibu korban, KMW, yang masih berusia 2,5 tahun.

KMW dianiaya hingga menyebabkan cedera dan trauma pskis parah.

Komisioner KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini sangat berharap kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, karena diduga aksi penganiayaan tidak hanya dilakukan sekali.

Berdasarkan pengalaman tindak kekerasan yang ditangani, biasanya diawali dengan kekerasan level ringan sebelumnya.

''Hingga kemudian terjadi kekerasan pada level berat, seperti dalam kasus ini,'' ungkapnya dikonfirmasi, Jumat (29/11/2019).

Takut lihat Boneka dan Pria Tak Dikenal, Balita 2,5 Tahun Itu Mengalami Trauma Berat

Persib Bandung Takluk 2-3 dari Bali United, Umuh Muchtar Soroti Keputusan Wasit, Ada Bukti Video

Terlebih, lanjut Yastini, ibu korban dalam hal ini terkesan membela pelaku dan membiarkan tindak kekerasan ini terjadi.

''Ibu sebagai orang yang bertanggung jawab ini kan malah bela pelaku. Seolah-olah membiarkan kekerasan, sehingga makin menjadi-jadi. Makanya perlu ada pendalaman kekerasan lagi,'' tegasnya.

Sebab itu, pihaknya akan terus mengawal kasus ini, memastikan agar balita korban kekerasan itu mendapatkan pemulihan kesehatan secara fisik dan psikologi, karena korban sangat trauma dengan peristiwa ini.

Terpenting saat ini, lanjutnya, pemulihan korban dari cedera yang dialami, dan memastikan kepulihan psikologi korban juga membaik.

''Sekarang kita tunggu korban pulih secara fisik benar-benar, sehingga bisa mulai membangun komunikasi. Itu yang penting,'' katanya.

Peringatan HUT Kota Tabanan ke-526, Bupati Eka Serahkan Bonus Atlet Porprov Bali 2019

Terbukti Bersalah Buang Limbah ke Tukad Badung, Nurhayati Dijatuhi Hukuman Denda Rp 2 Juta

Atas banyak kasus serupa, ia mengimbau kepada masyarakat agar wajib turun tangan langsung dalam membantu mencegah kasus kekerasan anak terjadi.

''Intinya kalau melihat atau mendengar kejadian kekerasan, maka masyarakat wajib turun tangan membantu mencegah dan melaporkan kejadian, sehingga kekerasan tidak terjadi atau dicegah lebih awal,'' tukasnya.

Hingga saat ini, korban dan keluarga sudah mendapat penanganan dan pendampingan dari P2TP2A Kota Denpasar.

Diberitakan tribun-bali.com, KMW, balita berusia 2,5 tahun asal Denpasar menjadi korban penganiayaan oleh Ari Juniarta (22) yang tak lain adalah pacar dari ibu KMW, Khofifah Dwi Rahmadani (20).

Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Akibat penganiayaan itu, KMW mengalami luka fisik cukup parah yakni patah tulang di bagian paha dan kaki, luka di leher hingga terdapat bekas cakaran kuku di sekujur tubuhnya.

Tak hanya luka fisik, KMW juga mengalami gangguan psikologis berat, berupa trauma berat saat melihat boneka dan sosok pria tak dikenal.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved