Polemik penempatan aksara Bali

Meski Dipermasalahkan Polda, Pemprov Tetap Minta Warga Pasang Aksara Bali di Atas Bahasa Latin

Pemprov Bali minta masyarakat untuk tetap berpegang pada pergub soal penempatan aksara bali yang harus lebih atas dibanding aksara latin

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
Bertempat di parking stand_nomor 8, apron utara Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara, bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster beserta jajaran Pemerintah Provinsi Bali dan tamu undangan, menggelar acara peresmian penggunaan Aksara Bali pada signage Bandar Udara, Kamis (5/9/2018) malam. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mempermasalahkan aturan penulisan aksara Bali dalam penulisan papan nama kantor, jalan, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya yang ditempatkan di atas huruf Latin.

Pihak Polda Bali sampai mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada Rabu (27/11/2019) lalu untuk meluruskan polemik penempatan aksara Bali ini.

Meski dipermasalahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tetap mengimbau masyarakat agar tetap melakukan hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Dalam pergub ini pemasangan aksara Bali di plang atau papan nama perusahaan atau lembaga swasta maupun lembaga pemerintahan harus di atas bahasa latin atau bahasa Indonesia.

Aturan itulah yang diminta Pemprov Bali untuk diikuti.

"Seluruh masyarakat Bali agar melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang  Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dengan baik, semangat, dan penuh rasa bangga," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana.

Hal itu Sutha Diana tegaskan melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Minggu (1/12/2019).

Menurutnya, Aksara Bali merupakan huruf yang digunakan untuk menuliskan segala aspek kehidupan masyarakat Bali sejak dahulu sebelum dikenal huruf latin.

Bukti-bukti itu dapat dilihat dari semua naskah lontar, prasasti, purana, dan berbagai manuskrip lainnya yang memuat keseluruhan pengetahuan, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal dari lelangit, leluhur, dan Para Kawi Bali dari zaman ke zaman.

Selain itu, Aksara Bali juga digunakan dalam Kakawin Sutasoma yang memuat Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dan nama Pancasila terbukti telah menyelamatkan khasanah budaya Nusantara.

"Aksara Bali merupakan Aksara yang masih hidup dan berfungsi sebagai media komunikasi, alih pengetahuan, ekspresi seni, dan dokumen-dokumen kultural secara turun temurun," tuturnya.

Dirinya juga mengatakan, bahwa Aksara Bali turut menyejahterakan kalangan pangawi (sastrawan), seniman, dan pengerajin melalui karya-karyanya, seperti: seni prasi, tika, dan aneka terbitan karya sastra.

"Aksara Bali bukan sekadar huruf biasa, melainkan aksara suci yang dimuliakan oleh masyarakat Bali," tegasnya.

Terlabih, kata dia, Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan aksara Bali itu telah melalui proses fasilitasi, verifikasi dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri RI sehingga dapat diundangkan pada tanggal 26 September 2018 lalu.

BREAKING NEWS: Pemprov Jawab soal Aksara Bali yang Dikeluhkan Polda: Semua Sudah Sesuai Atruran

Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Bali mempersoalkan penempatan akasara Bali di atas huruf Latin berbahasa Indonesia dalam plang papan nama kantor dan fasilitas publik yang ada di Bali. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved