Berita Banyuwangi
Di Banyuwangi, KPK Ingatkan Warga Patuh Bayar Pajak
Pemkab Banyuwangi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi anti korupsi perpajakan daerah, di Pendopo Sabha Swagata Banyuwangi
TRIBUN-BALI.COM, BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi anti korupsi perpajakan daerah, di Pendopo Sabha Swagata Banyuwangi, Senin (2/12/2019).
Pertemuan ini dihadiri langsung Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Sedikitnya, terdapat 500 pengusaha atau wajib pajak yang terdiri dari pengusaha restoran, pengusaha hotel, pengusaha parkir dan pengusaha hiburan, yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Wakil Ketua KPK Basaria mengatakan kedatangannya ke Banyuwangi ini dalam rangka kerja KPK untuk pencegahan korupsi lewat optimalisasi pendapatan daerah.
“Jadi optimalisasi pajak daerah juga merupakan salah satu kerja pencegahan korupsi dari KPK. Caranya mendorong dan memberi semangat kepada wajib pajak untuk membayar pajaknya."
"Kalau sudah diingatkan tidak dibayar juga, langkah berikutnya adalah penindakan hukum. Karena tidak bayar pajak juga merupakan tindakan korupsi atau melanggar hukum,” terang Basaria.
• Kapolsek Ungkap Kronologi Lengkap Kasus Penebasan di Pemogan, Satu Tewas dengan Kepala Terbelah
• Anak di Bawah Umur Izin Sekolah dan Diajak Ibunya Mengemis
• Pemprov Bakal Beri Bonus Bagi Pemilik Bangunan Tradisional Bali, Ini 2 Bentuk Insentifnya
Pada kesempatan tersebut Basaria pun mengajak wajib pajak ikut mendukung pembangunan Banyuwangi dengan menunaikan kewajiban membayar pajak.
Hal itu karena menurut Basaria sudah sewajarnya pemkab mendapatkan dukungan dari warganya karena terbukti telah membawa kemajuan bagi daerah.
“Banyuwangi jujur saja sekarang telah banyak berubah. Jika dulu orang tidak pernah terpikir untuk datang ke Banyuwangi, sekarang justru orang sengaja datang untuk melihat apa yang ada di daerah ini.
“Tentu saja karena sekarang Banyuwangi sudah jadi tujuan wisata. Perubahan yang luar biasa. Sudah seharusnya wajib pajak membayar sesuai ketentuan karena sudah banyak mendapat manfaat," lanjutnya.
• Soal Rumor Melatih Timnas, Ini Program Penting Teco untuk Indonesia Prestasi di Piala Dunia U - 20
• Bali United Disanksi Bermain Tanpa Penonton Jika Fans Rayakan Pesta Kemenangan dengan Dua Alat ini
• Persiapan Bali United Juara Liga 1 Indonesia 2019, Yabes Tanuri Siapkan Bonus Hingga Selebrasi
Basaria lalu memberi contoh salah satu pelanggaran hukum terkait pajak yang bisa masuk ke ranah penegakan hukum.
“Contoh kalo saya bermalam di hotel, sayakan bayar 10 persen pajaknya. Nah duitnya kan saya titipkan di hotel, dan hotel wajib menyerahkan uang saya ke pemerintah. Kalau tidak, berarti korupsi. Ini bisa masuk ranah penegak hukum yang menangani bisa polisi atau kejaksaan,” ujarnya.
Bupati Abdullah Azwar Anas menyampaikan apresiasi pada KPK yang telah mendukung upaya daerah dalam meningkatkan pendapatan asi daerah.
Anas berharap dengan informasi yang diberikan KPK kepada wajib pajak bisa memberikan dampak positif bagi PAD daerah.
“Kami berharap dengan bertemu KPK langsung para wajib pajak mendapatkan pencerahan untuk bersedia terlibat aktif membayar pajaknya. Karena pemkab sadar pembangunan di daerah bisa berjalan dengan dukungan dari para wajib pajak,” ujar Anas.