Pemprov Bakal Beri 'Bonus' Bagi Pemilik Bangunan Tradisional Bali, Ini 2 Bentuk Insentifnya

Bali dinilai sedang menghadapi kendala mempertahankan kearifan lokal, salahsatunya bentuk rumah tradisional Bali.

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Huda Miftachul Huda
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Suasana kegiatan sosialisasi publik II yang digelar Dinas PERKIM Provinsi Bali dalam rangka merancang penyusunan Ranperda Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di Aula Graha Sarwa Guna I, Kantor LPMP Provinsi Bali, Senin (2/12/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Untuk mempertahankan bentuk bangunan tradisional Bali, kini Pemerintah Provinsi Bali sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Ranperda akan dimasukkan pasal mengenai pemberian bonus atau insentif bagi masyarakat Bali yang mau mempertahankan bangunan tradisional Bali.

Pemberian insentif merupakan upaya Pemerintah agar masyarakat mau mempertahankan ketradisionalan bangunan rumahnya.

Lalu apa bentuk insentifnya?

Salah satu bentuk insentif yang ditawarkan adalah tanah atau tegak rumah dibebaskan dari pengenaan pajak atau tidak perlu mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Bentuk insentif jangan selalu diartikan pemberian uang, tapi kemudahan dan keringanan juga bentuk insentif,” ujar Anggota Kelompok Ahli Bidang Pembangunan Pemprov Bali, Putu Dana Pariawan Salain, Senin (2/12/2019).

Menurutnya, budaya itu merupakan salah satu penguat daya tarik untuk mengembangkan pariwisata Bali.

Oleh karena itu, di Kementerian Dalam Negeri pun sudah diapresiasi karena Ranperda RP3KP ini dianggap sudah memasukkan unsur pembelaan terhadap kearifan lokal melalui rumah tradisional Bali.

Bali dinilai sedang menghadapi kendala untuk mempertahankan salah satu kearifan lokalnya karena rumah tradisional Bali yang sekarang banyak berkembang adalah yang non-tradisional.

Namun, dalam Ranperda RP3KP tetap dipersyaratkan bahwa nilai budaya Bali yang non-tradisional harus tetap terkandung dan ada di sana.

Dijelaskan walaupun rumahnya tidak tradisional, tetapi di sana harus ada pakem dan nilai-nilai tradisional, misalnya dari sisi penataannya harus ada yang masih tradisional.

Selanjutnya, persyaratan mengenai persentase nilai tradisional permukiman Bali, akan diturunkan dalam Pergub dan Perda Kabupaten/Kota.

“Karena mereka memiliki kearifan lokal sendiri-sendiri, misalnya Buleleng kita tidak bisa samakan dengan Bangli. Bangli lebih kental pakem tradisionalnya,” terangnya.

Dalam sosialisasi juga hadir dari unsur Kabupaten/Kota dan stakeholder terkait sehingga mereka jadi paham apa sebenarnya roh Ranperda ini.

Dana menyampaikan harus ada kolaborasi dalam merancang permukiman tradisional Bali dari sisi desain harus bekerjasama dengan perguruan tinggi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved