PAD 2020 Ditarget Naik Rp 62 M, Pemkab Tabanan Genjot Dua Sektor Ini Tingkatkan Pendapatan Daerah

TAPD diminta terus menggali potensi yang bisa dioptimalkan untuk peningkatan PAD Tabanan 2020

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Kompas.com
Ilustrasi - PAD 2020 Ditarget Naik Rp 62 M, Pemkab Tabanan Genjot Dua Sektor Ini Tingkatkan Pendapatan Daerah 

PAD 2020 Ditarget Naik Rp 62 M, Pemkab Tabanan Genjot Dua Sektor Ini Tingkatkan Pendapatan Daerah

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta terus menggali potensi yang bisa dioptimalkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tabanan di 2020 mendatang.

Apalagi, Tim Banggar DPRD Tabanan menargetkan kenaikan PAD hingga Rp 62 miliar.

TAPD menyebut ada dua potensi peningkatan PAD yang masih digarap dengan optimal, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) dan Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Kepala Bapelitbang Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja mengatakan, ada beberapa strategi menaikkan pendapatan daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) dan Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (jual beli).

Dua potensi ini diklaim masih bisa digenjot dengan maksimal. 

Hanya saja, kata dia, harus ada perubahan regulasi untuk memuluskan rencana tersebut.

Terkait PBBP2, selama ini kelas tanah masih sangat rendah khususnya untuk kelas I dan II.

Saat ini Tabanan masih menggunakan aturan kelas tanah tahun 2012, kecuali wilayah Kecamatan Tabanan dan Kediri yang sudah menggunakan aturan tahun 2015.

Hendak Berjualan, Diarsa Kaget 15 Karung Beras di Warungnya Raib Digondol Maling

Bali United Siap Pesta Juara, Seluruh Pemain Diboyong Lawan Semen Padang

“Nilai kelas tanah, kecuali Kecamatan Tabanan dan Kediri, masih cukup rendah," katanya. 

Dia menjelaskan, rendahnya nilai tanah ini membuat pajak yang diterima pemerintah sangat kecil.

Di sisi lain, harga tanah di pasaran terus meningkat.

Selain itu sudah banyak lahan yang berubah fungsi menjadi lokasi usaha, bukan lagi pertanian tetapi kelas tanahnya masih pertanian.

Akibatnya, PBB yang dikenakan sangat kecil dan tidak sesuai dengan peruntukannya saat ini.

“Untuk itu Kami mengusulkan agar kelas tanah, khususnya untuk kelas I dan II dinaikkan,” ucapnya. 

Menurutnya, potensi kenaikan kelas tanah sangat mungkin untuk dilakukan.

Sehingga pendapatan dari sektor pajak akan meningkat, misalnya pada kelas I potensi kenaikan mencapai 16 persen dan kelas II mencapai 40 persen. 

Badung Tak Lagi Buang Sampah ke TPA Suwung, Pengelolaan di Masing-masing Desa

Dugem di Bali Model Dewasa Ini Melawan & Bentak Petugas Saat Diminta Tes Urine, Messya Ucap Begini

“Potensi ini benar-benar akan mempu menaikkan pendapatan daerah, tentu kami perlu adanya regulasi yang mendukung," tegasnya. 

Wiratmaja melanjutkan, potensi lain yang bisa digarap yakni BPHTB.

Potensi ini bsia dilakukan dengan cara menaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Sebab, saat ini NJOP di Tabanan tergolong masih sangat rendah sehingga potensi penerimaan sangat kecil. 

"Pemerintah harus menaikkan NJOP untuk kawasan yang sudah beralih fungsi, namun tentu ada pengecualian karena banyak di kawasan pariwisata masih banyak daerah pertanian produktif, sehingga NJOP-nya harus diatur sesuai peruntukan," tandasnya. 

Sebelumnya, Eksekutif dan Legislatif Tabanan menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Tabanan, Tabanan, Bali, Jumat (29/11/2019).

Rapat kerja terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 ini dipaparkan mengenai program kerja untuk mencapai target Rp 450 miliar oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Tabanan. 

Suhu di Bali Makin Panas, Tembus 35 Derajat Celsius

Ramalan Zodiak Cinta Senin 2 Desember 2019: Asmara Libra Bergairah, Keraguan Menyelimuti Hati Pisces

Secara umum, rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga ini berlangsung sesuai dengan agenda, yang intinya DPRD Tabanan setuju dan meminta agar pemerintah serius menggarap rencana ini.

Bahkan pihak Legislatif siap mendukung dengan memberi modal kepada OPD penghasil untuk nantinya mendapatkan hasil optimal. 

Dari pemaparan Bapelitbang Tabanan, ada empat Kelompok Kerja (Pokja) yang akan berkerja untuk menyentuh target pendapatan tersebut, bahkan bisa mencapai hingga setengah triliun.

Di antaranya Pokja I yang bertugas optimalisasi Pendapatan Daerah Lain-lain (PDL), Pokja II bertugas menggarap di bidang Pajak baik PBB-P2 dan BPHTB.

Kemudian Pokja III nantinya bertugas di bidang retribusi dan daerah tujuan wisata (DTW), dan terakhir Pokja IV bertugas lebih banyak untuk jangka panjang, yakni membuat inovasi baru yang bertujuan meningkatkan PAD Tabanan ke depannya.

Salah satu pendapatan yang tak tergarap selama ini adalah IMB Reklame, yang masih terbentur regulasi karena selama ini belum ada aturan jelas tentang pungutan teraebut.

Sehingga Pemkab hanya memungut pajak dari reklamenya saja.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved