Potongan Capai 50 Persen, Dewan Badung Minta Tambahan Penghasilan Pegawai untuk ASN Tak Dipangkas

Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Badung menjadi sorotan Dewan Badung.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa, (kanan) selaku ketua Ketua TAPD Badung melaksanakan rapat dengan Banggar DPRD Badung, terkait RAPBD 2020, Selasa (19/11/2019) 

Sehingga minimal ASN di Badung tidak mengeluh akan kebijakan tersebut. 

Sebelumnya, penghasilan ASN di Kabupaten Badung akan mengalami penurunan.

Kebijakan itu menyusul adanya Keputusan Mendagri  Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap Tambahan penghasilan Pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Hal itu pun dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Wayan Adi Arnawa, saat menghadiri rapat TAPD dengan Badan Anggaran di Gedung Dewan.

Didi Kempot hingga Festival Kuwung Ramaikan Atraksi Penghujung Tahun di Banyuwangi

Loket Tiket Semen Padang Vs Bali United Sudah Dibuka Sejak Pukul Sembilan Pagi

PNS Dibunuh dan Dicor, Begini Rekonstruksinya, Satu Orang Pelaku Masih Buron

Namun kini Sekda Badung tak dapat berbuat banyak mengenai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut.

“Kita sekarang tidak dapat sembarangan menetapkan TPP, karena harus ada persetujuan dari Mendagri,” akunya.

Menurutnya, dalam pemberian TPP, kepala daerah tidak hanya harus mendapatkan persetujuan DPRD, namun perlu adanya konsultasi dan persetujuan dari Mendagri.

Kronologi 3 Warga Tewas di Dalam Sumur yang Diduga Beracun, Awalnya Ade Teriak Minta Tolong

Hacker yang Bisa Retas Smartphone Google Pixel, Bakal Dihadiahi Uang Rp 14 Miliar

Tak hanya itu, pemberian tambahan penghasilan dapat diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya.

“Kan ada hitung-hitungannya itu, sesuai beban tugasnya, dan yang lainnya,” bebernya

Pemotongan TPP ini sebelumnya juga pernah dilakukan di tahun 2018 lalu yakni menghapus tunjangan e-kinerja atau tunjangan yang bersifat dinamis yakni sekitar 15 persen karena  program yang dijalankan kan tidak semua bisa dieksekusi dan ini akan berpengaruh terhadap pemberian tunjangan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved