Undang 30 Investor, Pemprov Bali Kenalkan Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di TPA Suwung
Pemerintah Provinsi Bali nampaknya masih berupaya dalam menyelesaikan persoalan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarbagita Suwung, Denpasar
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali nampaknya masih berupaya dalam menyelesaikan persoalan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarbagita Suwung, Denpasar.
Salah satu program yang masih diupayakan oleh pihak Pemprov Bali di TPA Suwung yaitu mengenai Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Guna mewujudkan hal tersebut, saat ini Pemprov Bali masih dalam tahap market sounding yang dilakukan di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (2/12/2019).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali Made Teja mengatakan, dalam kegiatan market sounding PSEL itu pihaknya mengundang sebanyak 30 investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
Diundangnya investor dalam kegiatan tersebut dikarenakan pengelolaan sampah di TPA Sarbagita Suwung akan dilakukan melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
• Rumah Kontrakan di Banjar Bali Buleleng Ludes Terbakar
• Menu Diet Seminggu Anti Ribet, Dapat Turunkan Berat Badan Secara Cepat
• Meski Sudah Disuntik Modal Negara, 7 BUMN Ini Masih Merugi, Ini Penjelasan Sri Mulyani
"Ini kan kegiatan penjajakan kepada investor. Kita punya kegiatan ini siapa yang mau akan bekerja sama, erja sama lewat KPBU. Jadi peran pemerintah dengan swasta bisa ikut bersama-sama," kata Teja saat ditemui usai kegiatan berlangsung.
Teja mengatakan, setelah market sounding ini pihaknya mengaku akan menggelar beauty contest yang rencananya akan dilakukan pada Januari 2020 mendatang.
Beauty contest yang dimaksud adalah para investor nantinya akan presentasi dihadapan Pemprov Bali dalam pengelolaan TPA Sarbagita Suwung.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infratruktur Pemukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Aryo Bekti Martoyoedo mengatakan, dalam market sounding PSEL ini investor bisa memberikan masukan guna penyempurnaan proyek.
"Jadi intinya dalam market sounding itu bertemu dengan calon investor, kemudian pengembang plan-nya dan juga pihak perbankkan yang nantinya akan memberikan pendanaan," kata dia.
Dijelaskan olehnya, proyek tersebut merupakan pengelolaan sampah yang memberikan atau menghasilkan energi listrik.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Oleh karena itu, selain adanya tipping fee yang disiapkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Bali, diharapkan ada listrik sebagai pengembalian investasi investor.
Aryo mengatakan, guna menjalankan proyek ini diperkirakan membutuhkan investasi senilai Rp 2,3 Triliun dengan tipping fee senilai Rp 360 ribu per ton.
Diharapkan nantinya investor yang bersedia melakukan pengelolaan sampah di TPA Sarbagita Suwung menggunakan teknologi yang bisa mengurangi sampah secara signifikan dan ramah lingkungan.
Pihaknya mengatakan, bahwa sudah mengantisipasi proyek ini supaya tidak gagal seperti pengalaman sebelumnya dengan menjadikannya prioritas bagi pemerintah pusat. (*)