Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bule Jerman yang Curi Barang di Ubud Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya

Polisi punya alasan karena bule ini hanya melakukan pencurian dengan nilai yang dianggap kecil

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Huda Miftachul Huda
Dokumentasi
Turis Jerman, Celine Dalkiran saat diamankan di Mapolsek Ubud, Senin (2/12/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR– Seorang warga negara Jerman Celine Dalkiran yang berumur 23 tahun ditangkap dalam kasus pencurian di sebuah toko di kawasan Jalan Raya Campuhan, Ubud, Gianyar, Bali.

Dia ditangkap setelah mencuri bubuk suplemen di Toko Green Habbit, di Jala Raya Campuhan, Banjar Penestanan, Desa Sayan, Ubud, Senin (2/12/2019) pukul 16.00 Wita.

Informasi dihimpun Tribun Bali, pencurian tersebut terungkap saat penjaga toko memeriksa stok barang jualannya.

Saat itu, penjaga toko melihat satu bungkus protein powder seberat satu kilogram hilang dari etalase.

Lantaran ia merasa tak pernah menjual barang tersebut, penjaga toko lantas mengecek transaksi penjualan di sistem komputer.

Namun di komputer tersebut juga tidak tercatat.

Bahkan dari pengecekan tersebut, barang yang hilang berjumlah dua unit dengan harga sekitar Rp 1,4 juta. 

Setelah itu ia melaporkan hal tersebut pada bosnya.

Setelah mengecek rekaman CCTV toko, diketahui benda tersebut diambil oleh warga negara asing (WNA) berperawakan kurus, yang diketahui baru saja berbelanja di toko tersebut.

Setelah itu, merekapun mencari keberadaanya, dan tak sampai lama pelaku ditangkap.

Lalu pelaku diamankan ke Mapolsek Ubud.

Kapolsek Ubud, Kompol Nyoman Nuryana membenarkan hal tersebut.

Namun lantaran kerugian kurang dari Rp 2 juta, pelaku hanya dikenakan pasal 364 KUHP.

“Pasal tersebut masuk tindak pidana ringan. Jadi pelaku tidak di tahan, hanya wajib lapor saja,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved