Buronan Kasus Korupsi Tiket Garuda dari Bali Ditangkap, Rp 14 juta Dibagi Bertiga
Perkara Korupsi ini dilakukan oleh para pelaku pada medio September 2005 hingga Maret 2006
Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
dokumentasi
Tim gabungan Kejari Denpasar saat mengamankan terpidana Suhaimin Nidhom (baju motif garis).
Harusnya tiket yang dikeluarkan mendapat persetujuan dari kantor yang mengeluarkan tiket Continental tapi itu tidak dilakukan terpidana.
Terpidana mendapatkan uang dari exchange tiket dan penerbitan MCO balance dari kelompok masing-masing penumpang sebesar Rp14,3 juta.
Uang itu dikumpulkan dan dibagi rata untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan itu, Tutin dan kawan-kawan dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. (*)
Rekomendasi untuk Anda