Buronan Kasus Korupsi Tiket Garuda dari Bali Ditangkap, Rp 14 juta Dibagi Bertiga
Perkara Korupsi ini dilakukan oleh para pelaku pada medio September 2005 hingga Maret 2006
Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tim gabungan Kejaksaan Negeri Denpasar mengamankan dua buronan Suhaimin Nidhom, dan karyawan DPSKD PT Garuda Bandara Ngurah Rai, AA Istri Wahyuni.
Keduanya adalah rekan Tutin Apriyani yang sebelumnya ditangkap dalam kasus yang sama yakni korupsi tiket Garuda Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma membenarkan telah mengamankan kedua orang tersebut.
"Hari Senin kemarin sekira pukul 17.46 Wita kami telah melakukan eksekusi terhadap seorang DPO Kejari Denpasar atas nama terpidana Suhaimin Nidhom. yang bersangkutan kami amankan dirumahnya Jl Halmahera, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar," jelasnya, Selasa (3/12).
Untuk DPO AA Istri Wahyuni dikatakan Agung Ary datang menyerahkan diri ke Kejari Denpasar.
"Keduanya kami amankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121/K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017. Kemudian sekira pukul 18.55 Wita para terpidana langsung dimasukan ke dalam Rutan Kerobokan untuk pelaksanaan eksekusi badan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Kejari Denpasar dibantu Kejati Bali dan Kejati Riau berhasil meringkus Tutin.
Terpidana satu tahun penjara dalam kasus korupsi tiket Garuda Indonesia itu ditangkap di rumahnya di Jalan Putri Indah, Perumahan Sudirman Indah, Kel Simpang Tiga, Kec Bukit Raya, Pekanbaru, Senin (2/12) sekitar pukul 06.30 Wib.
Tutin ditetapkan sebagai buronan, lantaran menghilang pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah.
• Hibah Pakai Aplikasi Internet di Badung Bingungkan Warga, Proposal Belum Ada yang Cair
Tutin terlibat korupsi pengadaan tiket bersama dua rekannya, Suhaimin Nidhom, dan AA Istri Wahyuni, karyawan DPSKD PT Garuda Bandara Ngurah Rai, Bali.
Korupsi dilakukan pada medio September 2005 hingga Maret 2006.
Perbuatan terpidana berawal saat menerima kedatangan 15 orang penumpang Continental Airline rute Guam (Amerika Serikat), Denpasar-Jakarta.
Mereka transit di Denpasar karena Continental Airline tidak punya rute ke Jakarta.
Berdasarkan multilateral Interline Traffic Agreement antara Continental Airline dan Garuda Indonesia, maka penumpang diangkut dengan pesawat Garuda tapi tetap menggunakan tiket Continental.
Dalam perjalanannya, terpidana dan rekannya melakukan exchange, MCO dan refund sebagaimana mestinya.