Senyum 'Vina Garut' di Persidangan dan Pemeran Pria yang Minta Kasusnya Dijadikan Contoh
Terdakwa VA memilih untuk bungkam dan sesekali tersenyum saat menjelang sidang yang berakhir pada pukul 15.20 WIB tersebut.
Senyum 'Vina Garut' dan Pemeran Pria Minta KasusnyaDijadikan Contoh
TRIBUN-BALI.COM, GARUT - Sidang kasus video asusila 'Vina Garut' berlangsung di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (3/12/2019).
Terdakwa VA memilih untuk bungkam dan sesekali tersenyum saat menjelang sidang yang berakhir pada pukul 15.20 WIB tersebut.
VA yang digiring petugas kembali ke ruang tahanan, hanya bisa tertunduk.
VA yang dimintai komentarnya soal sidang hanya terdiam.
Ia tak menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan sejumlah wartawan.
Sebelum sidang, VA menunggu di ruang tahanan. Ia terlihat berbincang dengan dua tahanan wanita yang akan menjalani persidangan.
Sesekali VA tersenyum di dalam ruang tahanan. Namun lebih banyak VA duduk sambil berdiam diri.
• Oknum Kepsek di Buleleng yang Rayu Siswinya Disidang Kepala Dinas, DNT: Ampura
• Jasad Adik Kakak Korban Kecelakaan di Bypass Ngurah Rai Dikubur Satu Liang Lahat dengan Sang Ibu
• Semeton Punya Saham di Bali United? Ini Update Bursa Efek Indonesia
• Perasaan Spaso Saat Juara Liga 1 Tanpa Kehadiran Orang Tercintanya, Hal Ini yang Dipikirkan Saat ini
Ketika waktu sidang tiba, petugas kepolisian menjemput VA di ruang tahanan.
VA terus tertunduk dan menghindari sorotan kamera.
Saat masuk ruang sidang, masker penutup wajah yang dipakainya dilepas.
Ia langsung duduk di kursi terdakwa.
Sementara dua terdakwa lain yakni AD dan We mengikuti di belakang VA saat digiring ke ruang sidang.
Hanya AD yang masih bisa tersenyum saat akan menjalani persidangan.
Sedangkan We, terus tertunduk dan tak mau menjawab pertanyaan wartawan.
Di sidang sebelumnya, terdakwa AD mau berkomentar terkait kasusnya.
Ia meminta kasus yang dialaminya untuk dijadikan contoh.
Pria asal Kabupaten Bandung itu juga meminta hukuman yang adil.
"Saya minta diadili seadil-adilnya," ujar AD.
Pada sidang pekan depan, AD dan dua terdakwa lain akan menjadi saksi atas kasus tersebut. Sidang yang dilakukan tertutup itu akan kembali digelar pada Selasa (10/12/2019).
Kuasa hukum AD dan We, Amdinur menilai keterangan saksi yang dihadikan jaksa kurang kuat.
Saksi dari pemilik hotel tidak melihat langsung kliennya saat datang ke penginapan.
"Pemilik hotel juga tidak bisa buktikan buki tamu. Kapan mereka masuk dan keluar hotel. Malah sebut buku tamunya hilang," ucap Amdinur.
Pihaknya pun ragu dengan kontrol dari pihak hotel. Seharusnya, jika pengelola bisa mengontrol tamu yang datang, kejadian tersebut tidak terjadi.
"Katanya kekontrol kalau ada tamu lebih dari dua orang ke kamar. Tapi ini sampai lima orang masuk tidak terkontrol," ujarnya. (*)