Rebutan Pacar, 2 Wanita Asing Keroyok Joaninha di Jalan Poppies II, Kepala Dibenturkan ke Aspal

Rebutan Pacar, 2 Wanita Asing Keroyok Joaninha di Jalan Poppies II, Kepala Dibenturkan ke Aspal

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
net
Rebutan Pacar, 2 Wanita Asing Keroyok Joaninha di Jalan Poppies II, Kepala Dibenturkan ke Aspal 

Lakukan Penganiayaan Berlatar Rebutan Pacar

Dituntut 10 Bulan, 2 WN Kenya Menangis Minta Keringanan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tangis Ruth Berly A Tieno (22) dan Lorine Namelok Sale (22) pecah saat diminta menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (4/12/2019).

Menanggapi tuntutan jaksa secara lisan, kedua terdakwa asal Kenya, Afrika itu mengakui dan menyesali perbuatan telah melakukan penganiayaan.

Didampingi seorang alih bahasa, para terdakwa pun memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman ringan.

Jaksa sendiri menuntut Ruth dan Lorine dengan pidana penjara selama sepuluh bulan.

Keduanya dinilai bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap Joaninha Maria Graciet Verdial Viera (korban) asal Timor Leste.

Diduga para terdakwa melakukan penganiayaan, berlatar rebutan pacar.

Terhadap pembelaan lisan yang disampaikan kedua terdakwa, Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukannya.

Setelah para pihak saling menanggapi, majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day menunda sidang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, mangagendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Sementara Jaksa Triarta dalam surat tuntutannya menyatakan, bahwa kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ruth Berly A Tieno dan Lorine Namelok Sale dengan pidana penjara selama sepuluh bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, peristiwa penganiayaan berawal saat korban Joaninha Maria Graciet Verdial Viera tengah menikmati hiburan malam di Engine Room, Jalan Raya Legian, Kuta, Badung bersama dengan adiknya, bernama Maria Cristina Lemos, Minggu, 4 Agustus 2019 sekira Pukul 12.00 Wita.

Keduanya menghibur diri karena esok harinya, Maria Cristina akan pergi ke Portugal.

Kemudian sekira Pukul 02.00 Wita, korban dan adiknya bergegas kembali, berjalan kaki menuju hotel tempatnya menginap.

Keduanya pun melewati Jalan Poppies II.

Namun ditengah perjalanan langkah korban dihentikan oleh terdakwa Ruth Berly.

Sedangkan adik korban lebih dulu pergi menuju hotel.

Lalu terdakwa Ruth Berly memegang kedua tangan korban sembari menanyakan keberadaan Lionel.

“Kamu tahu Lionel. Dimana dia sekarang," tanya terdakwa Ruth Berly.

Korban pun langsung menjawab, bahwa Lionel sedang berada di Timor (Timor Leste)

Mendengar jawaban itu, terdakwa Ruth Berly membenturkan dahinya ke arah hidung korban.

Sehingga korban mengalami luka bengkak.

Tak berhenti sampai disana, terdakwa Ruth Berly kemudian memukul bibir korban hingga mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.

Terdakwa Ruth Berly kembali memukul bagian belakang telinga kiri korban, selanjutnya menjambak rambut korban dan menyerampang kaki korban sampai terjatuh.

"Bersamaan, terdakwa Lorine Namelok, memegang rambut korban, lalu membenturkan kepala korban ke aspal. Selanjutnya terdakwa Lorine Namelok juga menginjak bahu sebelah kiri korban sambil memegang kedua tangan korban," beber Jaksa Nyoman Triarta.

Melihat ada penganiayaan, dua orang karyawan Bar Seven berusahan melerai.

Namun salah satu dari pegawai itu, tangannya digigit oleh terdakwa Lorine Namelok.

Sementara korban langsung melarikan diri menuju hotel.

Para terdakwa tidak diam dan mengejar korban, akan tetapi tidak berhasil.

Setiba di hotel, korban langsung mencari ojek dan pergi ke Kantor Polisi Polsek Kuta untuk melaporkan peristiwa ini.

Akhirnya para terdakwa berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Polsek Kuta.

Terhadap kekerasan yang dilakukan oleh kedua terdakwa menyebabkan luka-luka pada diri korban Joaninha Maria.

Berdasarkan hasil hasil rekam medis, korban mengalami luka-luka pada hidung, luka lecet, luka pada bahu kanan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved