RSUP Sanglah Buka Poliklinik Tradisional dan Komplementer, Ada Layanan Akupuntur hingga Hipnoterapi
Rumah Sakit terbesar di Bali, RSUP Sanglah kini membuka pelayanan poliklinik tradisional dan komplemente
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
RSUP Sanglah Buka Poliklinik Tradisional dan Komplementer, Ada Layanan Akupuntur hingga Hipnoterapi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - RSUP Sanglah Denpasar menambah unit pelayanannya untuk masyarakat.
Rumah Sakit terbesar di Bali itu kini membuka pelayanan poliklinik tradisional dan komplementer.
Pelayanan poliklinik tradisional dan komplementer ini secara resmi dibuka pada Selasa (3/12/2019) kemarin.
Baru resmi dibuka, poliklinik tradisional dan komplementer sudah membuka tiga jenis pelayanan sekaligus, yakni akupuntur, energi prana, dan hipnoterapi.
Direktur Medik dan Perawatan I Ketut Sudartana mengatakan, RSUP Sanglah memang sudah sejak lama ingin membuka pelayanan ini, namun sempat terbentur dengan beberapa peraturan.
• 7 Orang Ini Mengaku Menjadi Nabi & Menerima Wahyu, Terbaru Paruru Daeng Tau yang Menggegerkan Toraja
• Polisi Sebut Fakta Baru Tentang Gadis 16 Tahun yang Ditusuk di Hotel, Cekcok karena Kurang Bayaran
Namun saat ini ada Peraturan Menteri Kesehatan "Permenkes" RI Nomor 37 tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi.
Dalam Pasal 1 ayat (1) Permenkes tersebut dijelaskan, pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan pelayanan kesehatan tradisional komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap maupun pengganti dalam keadaan tertentu.
"Makanya kami sepakat dengan jajaran direksi dan staf RSUP Sanglah untuk membuka layanan ini," kata Sudartana saat menemani kunjungan jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ke poliklinik tersebut, Rabu (4/12/2019) siang.
Dijelaskan olehnya, masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pelayanan ini nantinya ditangani dokter dan perawat yang semuanya memiliki sertifikat.
• Tragis, Pelaku Bangunkan Remaja ini Saat Tidur, Ketika Terbangun Badik pun Dihujamkan hingga Tewas
• Sempat Buta Karena Tato Bola Mata Jadi Biru, Amber Habiskan Rp 367 Miliar untuk Modifikasi Tubuh
"Sehingga menurut kami itu legal. Dari segi tenaga kesehatan yang menangani itu sudah legal," tegasnya.
Sudartana menagaskan, pelayanan ini belum bisa digunakan melalui sistem Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, sehingga masih diperuntukkan bagi pasien umum.
Sosialisasinya sudah dilakukan dengan mengundang berbagai komponen masyarakat ke RSUP Sanglah.
Selain itu, juga disebarkan berbagai brosur ke berbagai lapisan masyarakat, baik di dalam maupun luar Bali.
Dirinya menyampaikan bahwa RSUP Sanglah juga berencana bekerja sama dengan berbagai travel agent dan hotel untuk pengenalan pelayanan poliklinik tradisional dan komplementer tersebut.
(*)