RSUP Sanglah Buka Poliklinik Tradisional dan Komplementer, Ada Layanan Akupuntur hingga Hipnoterapi

Rumah Sakit terbesar di Bali, RSUP Sanglah kini membuka pelayanan poliklinik tradisional dan komplemente

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Seorang pasien menerima pelayanan kesehatan energi prana di Poliklinik Tradisional dan Komplementer RSUP Sanglah, Denpasar, Bali, Rabu (4/12/2019). RSUP Sanglah Buka Poliklinik Tradisional dan Komplementer, Ada Layanan Akupuntur hingga Hipnoterapi 

RSUP Sanglah Buka Poliklinik Tradisional dan Komplementer, Ada Layanan Akupuntur hingga Hipnoterapi

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - RSUP Sanglah Denpasar menambah unit pelayanannya untuk masyarakat.

Rumah Sakit terbesar di Bali itu kini membuka pelayanan poliklinik tradisional dan komplementer.

Pelayanan poliklinik tradisional dan komplementer ini secara resmi dibuka pada Selasa (3/12/2019) kemarin.

Baru resmi dibuka, poliklinik tradisional dan komplementer sudah membuka tiga jenis pelayanan sekaligus, yakni akupuntur, energi prana, dan hipnoterapi.

Direktur Medik dan Perawatan I Ketut Sudartana mengatakan, RSUP Sanglah memang sudah sejak lama ingin membuka pelayanan ini, namun sempat terbentur dengan beberapa peraturan.

7 Orang Ini Mengaku Menjadi Nabi & Menerima Wahyu, Terbaru Paruru Daeng Tau yang Menggegerkan Toraja

Polisi Sebut Fakta Baru Tentang Gadis 16 Tahun yang Ditusuk di Hotel, Cekcok karena Kurang Bayaran

Namun saat ini ada Peraturan Menteri Kesehatan "Permenkes" RI Nomor 37 tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi.

Dalam Pasal 1 ayat (1) Permenkes tersebut dijelaskan, pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan pelayanan kesehatan tradisional komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap maupun pengganti dalam keadaan tertentu.

"Makanya kami sepakat dengan jajaran direksi dan staf RSUP Sanglah untuk membuka layanan ini," kata Sudartana saat menemani kunjungan jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ke poliklinik tersebut, Rabu (4/12/2019) siang.

Dijelaskan olehnya, masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pelayanan ini nantinya ditangani dokter dan perawat yang semuanya memiliki sertifikat.

Tragis, Pelaku Bangunkan Remaja ini Saat Tidur, Ketika Terbangun Badik pun Dihujamkan hingga Tewas

Sempat Buta Karena Tato Bola Mata Jadi Biru, Amber Habiskan Rp 367 Miliar untuk Modifikasi Tubuh

"Sehingga menurut kami itu legal. Dari segi tenaga kesehatan yang menangani itu sudah legal," tegasnya.

Sudartana menagaskan, pelayanan ini belum bisa digunakan melalui sistem Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan, sehingga masih diperuntukkan bagi pasien umum.

Sosialisasinya sudah dilakukan dengan mengundang berbagai komponen masyarakat ke RSUP Sanglah.

Selain itu, juga disebarkan berbagai brosur ke berbagai lapisan masyarakat, baik di dalam maupun luar Bali.

Dirinya menyampaikan bahwa RSUP Sanglah juga berencana bekerja sama dengan berbagai travel agent dan hotel untuk pengenalan pelayanan poliklinik tradisional dan komplementer tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved