Badung Darurat Sampah, Bupati Giri Prasta Sebut Beberapa Timnya Tak Sejalan
Pasca dilarang membuang sampah ke TPA Suwung, hingga kini Kabupaten Badung masih berupaya menangani sampah secara mandiri.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pasca dilarang membuang sampah ke TPA Suwung, hingga kini Kabupaten Badung masih berupaya menangani sampah secara mandiri.
Meski demikian, pengelolaan sampah secara mandiri sudah dirintis oleh Badung sejak 2017 lalu.
Hanya saja, banyak kepentingan yang diduga menunggangi upaya tersebut sehingga tak berjalan sesuai harapan.
“Ada sedikit permasalahan pada saat itu, hingga kami keluarkan Perbup 2018. Kami ingin menyelesaikan ini. Entah siapa berbuat apa, entah siapa mendapatkan apa, kami tidak masuk ke ranah itu. Karena otak timnya Giri Prasta, tidak semuanya sama dengan Giri Prasta,” kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat bertemu awak media di Rumah Jabatan, Rabu (4/12/2019).
Menurutnya, melalui Pekan Informasi Pembangunan (PIP) 2017 lalu, pemerintah telah menggali informasi pengelolaan sampah oleh desa atau kelurahan. Khususnya melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R (Reuse, Reduce, and Recycle).
Giri Prasta yang saat itu didampingi Wakil Bupati, I Ketut Suiasa dan Kabag Humas Setda Badung, I Made Suardita bahkan tak segan menyebut adanya pihak-pihak yang mencari kesempatan saat itu.
“Ada yang mencari kesempatan. Ada yang begini dan ada yang begitu. Kenapa Pak Giri bisa ngomong begitu? Ada bawa titipan, ada bawa pihak ketiga, dan lain sebagainya,” katanya.
Namun demikian, pihaknya tak menyebut secara detil pihak yang dimaksud. Hanya saja, ada beberapa desa berhasil menggerakkan TPST.
“Saat itu dari 62 desa dan kelurahan hanya beberapa desa sudah mampu melakukan. Sekarang sudah ada masuk 18-an TPST,” ujarnya.
Politisi asal Pelaga, Petang itu kembali menegaskan keinginannya menangani sampah mulai dari sumbernya sudah dirancang jauh-jauh hari, yakni dengan metode 3R tersebut.
Begitu juga dilanjutkan dengan Gerakan Serentak (Gertak) Badung Bersih tiap bulannya.
Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan tanggungjawab mengkoordinir dua desa atau kelurahan. Baik OPD maupun desa atau kelurahan yang hasil kinerjanya dinilai bagus, diberikan penghargaan.

Namun demikian, mantan Ketua DPRD Badung itu tak bisa menutupi kekecewaannya terkait penutupan TPA Suwung yang terkesan mendadak.
Giri Prasta menuturkan, pihaknya mengaku sampai ke pemerintah pusat untuk mengomunikasikan masalah sampah tersebut.
“Saya sampai Jakarta dan Pak Luhut ada di situ dan semua clear. Sehingga apa? Sampah-sampah ini kan (milik) Sarbagita, Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan,” tuturnya.
Lahan Calon TPA di Canggu Ternyata Masuk Jalur Hijau
Rencana Pemkab Badung membangun Badung Recyle Park (BRP) sebagai TPA Badung tak berjalan mulus.
Sebelumnya, TPA yang rencananya dibangun di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara itu terkendala status lahan yang ternyata berstatus jalur hijau.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung, I Putu Eka Merthawan mengatakan, meski masih kategori jalur hijau, pihaknya menjamin tidak akan melabrak aturan dan akan berupaya mencari solusi terbaik.
Ia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali melalui BPKAD Badung.
“Kami telah melakukan proses melalui BPKAD Badung kepada BPKAD Bali. Sebenarnya tanah itu masih ada yang mengontrak, namun khusus kepada yang mengontrak sudah kami lakukan pendekatan jadi tidak jadi masalah,” kata dia.
Terkait status tanah, birokrat asal Sempidi Mengwi ini mengatakan, pihaknya melalui PUPR akan melakukan sinkronisasi terkait Induk Tata Ruang (ITR) Kuta Utara dan Mengwi yang kini tengah berproses di pusat.
“Kami dengan PUPR akan menyinkronkan dengan pusat dan dengan dukungan dewan juga, karena ITR Kuta Utara dan Mengwi sedang proses dipusat Jakarta, mohon maaf kami sebagai pejabat Amdal jika itu belum ada, kami tidak berani proses,” ungkapnya.
(*)