Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 200 Ribu, Ditangkap Satpol PP Buang Sampah ke Sungai

Dua warga asal Kecamatan Buleleng yang kepergok membuang sampah sembarangan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rino Gale
(Foto ilustrasi) Truk-truk pengangkut sampah parkir di pinggir jalan tak jauh dari TPA Suwung Denpasar, Senin (28/10/2019) siang. Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 200 Ribu, Ditangkap Satpol PP Buang Sampah ke Sungai 

Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 200 Ribu, Ditangkap Satpol PP Buang Sampah ke Sungai

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Dua warga asal Kecamatan Buleleng yang kepergok membuang sampah sembarangan pada Selasa (3/12/2019) kemarin, menjalani sidang tipiring di Ruang Kartika, PN Singaraja, Rabu (4/12/2019).

Mereka adalah Herlina (47) asal Kelurahan Kaliuntu, dan Hasan Basri (50) asal Desa Pemaron.

Sidang pertama dijalani oleh Herlina, dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal Anak Agung Sagung Yuni Wulan Trisna.

Di hadapan hakim, ibu rumah tangga ini mengakui bahwa dirinya telah membuang sampah sembarangan pada Selasa (3/12/2019) pagi, di depan sebuah toko kawasan Jalan Kecubung, Kecamatan Buleleng.

Aksi ini diketahui oleh petugas Satpol PP.

Produksi Tas Ramah Lingkungan Hasil Karya Siswa SLBN 1 Bangli Meningkat

Kagetnya Mellya Juniarti Digugat Cerai Ustadz Abdul Somad, Ungkap Tak Lakukan Kesalahan & Pilih Ini

"Saat itu saya mengantarkan anak ke sekolah. Kemudian mampir di sebuah toko untuk membeli sesuatu. Saya lihat di pinggir jalan dekat toko itu ada kumpulan sampah. Saya kemudian membung sampah yang saya bawa dari rumah di pinggir jalan itu," ujar Herlina.

Atas pengakuannya, hakim pun menyatakan jika Herlina secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a Perda Nomor 1 Tahun 2013, yang telah diperbarui dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018, sehingga divonis denda sebesar Rp 200 ribu.

Sidang ini berlangsung cukup singkat, yakni hanya sekitar 30 menit.

Selanjutnya, sidang diikuti oleh Hasan Basari, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Ayu Merta Dewi.

Di hadapan hakim, pria yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang makanan ini mengaku terpaksa membuang sampah sembarangan di kawasan jalan raya Singaraja-Seririt, atau lebih tepatnya di Desa Pemaron, lantaran saat itu petugas pemungut sampah sedang libur.

Truk Over Kapasitas Harus Ditindak, Kerap Mogok dan Sebabkan Macet Panjang

Inilah Sosok Mellya Juniarti, Istri Ustaz Abdul Somad yang Sudah Resmi Dicerai

Khawatir sampahnya diobrak-abrik anjing, Hasan kemudian memutuskan untuk membuangnya secara sembarangan di pinggir jalan.

Senada dengan Herlina, Hasan juga diberi sanksi berupa denda sebesar Rp 200 ribu, karena tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Buleleng, Putu Suryawan mengatakan, persidangan ini sudah dijadwalkan saat Berita Acara Pemeriksaan.

Seharusnya ada empat orang yang mengikuti sidang tipiring ini.

Namun yang hadir hanya dua orang, sementara dua lainnya tidak dan tidak memberikan alasan.

"Dua yang tidak hadir ini akan menjadi kewenangan majelis hakim apakah nerkas akan dikembalikan atau penyidik disuruh untuk memanggil tersangka. Sementara terkait denda yang dibayar, menjadi kas negara," tuturnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved