Ditagih KPK Terkait Lapor LHKPN Menteri hingga Staf Khusus, Istana Minta Maklum Telat
KPK saat ini masih menunggu penyampaian LHKPN 11 penyelenggara negara sampai batas waktu pada 20 Januari 2020.
Ditagih KPK Terkait Lapor LHKPN Menteri hingga Staf Khusus, Istana Minta Maklum Telat
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meminta pemakluman KPK terkait sejumlah menteri dan staf khusus yang belum menyerahkan Lapor LHKPN.
KPK saat ini masih menunggu penyampaian LHKPN 11 penyelenggara negara sampai batas waktu pada 20 Januari 2020.
Pihak istana, melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah meminta seluruh menteri, wakil menteri, dan staf khusus presiden untuk segera melapor LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari Mensesneg sudah meminta semua untuk menyelesaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
• 10 Cara Membuat Spotify Wrapped 2019 Bisa Langsung Dibagikan ke Medsos-mu
• Kesaksian Security Hotel Terkait Kasus Penusukan Gadis 16 Tahun, Pesan Kamar Secara Online
• Update Penusukan Gadis 16 Tahun, Polisi Ungkap Suasana Setelah Tersangka dan Korban Hubungan Intim
Menurut Fadjroel, jika ada menteri hingga staf khusus presiden yang belum melaporkan LHKPN sampai saat ini mohon dimaklumi karena sebagian besar berasal dari kalangan swasta.
"Jadi mereka butuh waktu, kalau saya sudah karena setiap tahun sebagai komisaris BUMN (diminta perbarui) dan tidak ada masalah," katanya.
Ia menyebut, Kementerian Sekretaris Negara juga memberikan panduan bagi menteri maupun staf khusus presiden yang belum pernah melaporkan LHKPN ke lembaga antirasuah.
"Jadi ada bantuan dari Kementerian Sekretaris Negara dan semuanya saya lihat berjanji Januari selesai, perlu waktu sebulan karena lebih banyak detailnya dibanding laporan pajak," kata Fadjroel yang juga menjabat Komisaris Utama PT Adhi Karya.
Sebelumnya, KPK masih menunggu penyampaian LHKPN 11 penyelenggara negara sampai batas waktu pada 20 Januari 2020.
"Ada enam menteri, empat wakil menteri, dan satu kepala badan yang masih kami tunggu pelaporan LHKPN-nya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (3/12/2019) malam.
Menurut dia, dari 11 orang ini ada yang sudah memasukkan draf. Ia berharap dalam waktu tidak terlalu lama laporan sudah disampaikan.
"Karena batas waktunya adalah 20 Januari 2020, tentu kami harap pelaporan LHKPN itu bisa disampaikan," kata Febri. (*)
Artikel ini ditulis Seno Tri Sulistiyono telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/fadjroel-rachman.jpg)