Harley yang Diselundupkan Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra Bisa Dimusnahkan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi untuk Harley Davidson ilegal
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Harley Davidson tipe Shovelhead yang diselundupkan Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara berharga sekitar Rp 800 juta.
Seperti diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir langsung bereaksi dengan memberhentikan Ari Askhara sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
"Saya akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini ada prosedurnya," ujar Erick di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Lalu, bagaimana dengan Harley Davidson yang diselundupkan Ari Askhara itu?
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menjelaskan, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi untuk Harley Davidson ilegal.
Menurut dia, motor Harley keluaran tahun 1972 tersebut bisa saja dimusnahkan, dilelang, ataupun dihibahkan.
"Dimusnahkan, bisa juga dilelang, atau bisa juga dihibahkan ke Polri dan TNI. Kan mereka membutuhkan motor-motor yang ini untuk keperluan tugas," ujar dia di Jakarta, Kamis (6/11/2019).
Pasalnya, sejak awal, sudah tertulis dalam peraturan bahwa Harley bekas tersebut seharusnya tidak boleh diimpor.
Sehingga, barang tersebut juga tidak bisa ditebus dan bakal dirampas oleh negara.
"Enggak boleh, jadi enggak bisa ditebus, moge ini nggak bisa ditebus. Ini dirampas," katanya.
Impor barang bekas telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).

Merujuk pada lampiran Permendag tersebut, kode HS untuk onderdil moge yang didapati tersebut , yaitu kode 87.11, tidak terdapat dalam daftar BMTB yang diizinkan untuk diimpor oleh pemerintah.
Artinya, pemasukan onderdil moge bekas ke dalam wilayah pabean tersebut melanggar Permendag tersebut.
Beleid tersebut menyatakan, dalam hal BMTB yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan peraturan, maka wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir.
Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali maupun pemusnahan ditanggung oleh importir.