Pelaku Pencurian di Tabanan Ini Habiskan Uang Curian untuk Judi, Digerebek di Kos Istri Muda
Pelaku menggunakan uang hasil curian itu untuk main judi, selebihnya untuk membiayai dua istrinya
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Huda Miftachul Huda
Petugas mendapati bahwa pelaku Nyoman Swastika tinggal dengan istri mudanya di sebuah kos di Banjar Selat, Desa Samplangan, Gianyar.
Ia kemudian diamankan dan dilakukan interogasi.
Dari hasil keterangan korban, ia tak mencuri sendirian melainkan bersama temannya, I Dewa Made Sujana.
Dewa Sujana akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Banjar/Desa Ubud, Gianyar.
Kedua pelaku mengakui bahwa memang mengambil tas milik korban.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti sepeda motor, tas tangan berwarna cokelat milik korban, helm dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Hanya saja, uang Rp 10 juta yang ada di dalam tas justru sudah habis digunakan kedua pelaku.
Tersangka Timun menggunakan sebagian uang tersebut untuk membiayai kehidupan dua istrinya dan sebagian digunakan untuk berjudi.
"Kedua pelaku memang lewat saat itu dan langsung mengambil tas milik korban saat keadaan di lokasi sedang sepi," ungkap Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, Jumat (6/12).
Dari hasil interogasi, kata dia, kedua pelaku menggunakan sebagian uang tersebut untuk berjudi.
Dan sebagian lagi untuk membiayainya kedua istri dari tersangka Timun tersebut.
Akibat perilaku tersangka, mereka dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)