Rekam Adegan Intim Saat Pacaran, Si Gadis Malah Tolak Lamaran Sang Pacar, Akhirnya Videonya Viral

Seorang pria berinisial MM (29) nekat menyebarkan video porno ke keluarga calon istrinya berinisial AE (20).

Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/RIZKI LAELANI/istimenwa
ILUSTRASI:Seorang pria berinisial MM (29) nekat menyebarkan video porno ke keluarga calon istrinya berinisial AE (20). Kejadian ini terjadi di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur awal Desember 2019 lalu. 

Rekam Adegan Intim Saat Pacaran, Si Gadis Malah Tolak Lamaran Sang Pacar, Akhirnya Videonya Viral

TRIBUN-BALI.COM - Seorang gadis berinisial AE tak menyangka, video intim yang dibuat bersama kekasihsnya saat masih berpacaran bakal viral di keluarganya.

Video intim gadis 23 tahun ini, sengaja disebar sang mantan pacar yang sakit hati lantaran lamarannya ditolak.  

Seorang pria berinisial MM (29) nekat menyebarkan video porno ke keluarga calon istrinya berinisial AE (20).

Kejadian ini terjadi di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur awal Desember 2019 lalu.

Tindakan itu dilakukan MM karena keluarga perempuan menolak uang maskawin yang ia berikan.

Bicara Seks Itu Tabu, Namun Sering Dilakukan Fakta Ini Picu Hamil di Luar Nikah dan Kasus Buang Bayi

Nasib Pilu Model Cantik 18 Tahun Diduga Dibunuh Saat Pesta Seks dengan Pasutri Kaya Raya

Guru SMA Dituduh Beri Seks Oral ke Siswanya di kelas, Penyidik Beberkan Banyak Bukti

Alasan penolakan karena MM dianggap tak tepat janji terkait besaran uang maskawin yang dia janjikan sebelumnya.

Sebelumnya MM menjanjikan sejumlah uang maskawin, namun ia hanya menyanggupi setengahnya.

Keduanya berencana menikah pada 29 Desember 2019 mendatang setelah kurang lebih satu tahun berpacaran.

Tak terima ditolak nikah, MM lalu menyebar video porno kepada keluarga mantan calon istrinya.

Awalnya MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video asusila tersebut kepada adik korban.

Namun, merasa tak puas, MM kemudian mengirimkan video utuh berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.

"Niat pelaku mengirim video porno itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019).

Tapi, niat MM berujung pidana. Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser dan kini MM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilaporkan ke polisi, MM sempat kabur ke Kota Balikpapan, lalu bersembunyi di keluarganya di Desa Long Ikis, Paser hingga ditangkap di sana.

Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.

Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.

"Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video porno, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.

Ariel Tatum Bereaksi Saat Dituding jadi Simpanan Om-Om, Mengaku Punya Kontrak Eksklusif

BREAKING NEWS: Sebagian Bali Diguyur Hujan Deras, BMKG Berikan Peringatan Ini

Coach Teco Umumkan Tanggal Konvoi Bali United Juara Liga 1 2019, Saat Kontra Persipura?

Menurut Ricky, keluarga korban sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.

Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai dengan yang dijanjikan.

Pelaku diketahui belum bekerja alias pengangguran, sementara korban bekerja di salah satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.

Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)

Artikel ini ditulis Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved