Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Belum Ditindaklanjuti, Masyarakat Masih Bingung Terkait Perbup Rumah Kos di Badung 

"Saya tidak tau, bagaimana penerapan perbup tersebut. Apakah jadi mengenakan pajak atau bagaimana. Hingga kini belum jelas,"

Tribun Bali
Ilustrasi rumah kos 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pendaftaran Kembali dan Penyesuaian Izin Pengelolaan Rumah Kos kini masih jadi pertanyaan beberapa pemilik rumah kos di Badung, Bali.

Bahkan pemilik rumah kos di Badung belum mengetahui apakah semua kos yang jumlahnya di atas 10 kamar dikenakan pajak.

Salah satu pemilik rumah kos di Desa Abiansemal yang namanya tak mau dikorankan mengaku hingga kini belum ada kepastian terkait perbup tersebut.

Pihaknya pun mengaku masih bingung apakah semua kos yang jumlahnya lebih dari 10 kamar akan terkena pajak di Badung.

Timnas Indonesia Harus Waspada, Vietnam Sangat Lapar Gelar Emas Sepakbola, Sudah 60 Tahun Menunggu

Jadi Penyebab Kematian Utama Bayi dan Balita, Apa Saja Tanda-tanda Pneumonia?

"Saya tidak tau, bagaimana penerapan perbup tersebut. Apakah jadi mengenakan pajak atau bagaimana. Hingga kini belum jelas," ujarnya saat ditemui Minggu (8/12/2019)

Pihaknya mengatakan perbup rumah kos sejatinya belum efektif.

Pasalnya semua itu akan membebankan masyarakat yang sejatinya harus disejahterakan.

"Seberapa si dapat meningkatkan pendapat pajak kos itu. Apalagi itu milik masyarakat sendiri, jadi kurang etis," ungkapnya.

Bahkan disinyalir perbup tersebut sengaja tidak digencarkan lantaran merugikan masyarakat di Badung.

Selebihnya menjelang pilkada yang akan berlangsung 2020 mendatang.

Kisah Wahyuni, Perempuan 66 Tahun yang Sanggup Taklukkan Salah Satu Puncak Tertinggi di Tanah Air

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Raih Penghargaan The Best Airport of The Year

"Perbup itu kan masih menimbulkan pro kontra di masyarakat. Bisa jadi kalau itu digencarkan justru simpati masyarakat ke pemimpin kurang, karena perbup itu kan dianggap mencekik masyarakat," katanya.

Ia pun mengaku tidak tau pasti, bagaimana strategi pemerintah hingga mengelurkan perbup rumah kos tersebut.

Menurutnya, dalam mengejar pendapatan, semestinya pemerintah memanfaatkan pajak hotel dan restoran yang ada saat ini.

"Contoh ya, di daerah selatan banyak yang buat usaha di pinggir-pinggir tebing itu. Apakah sudah berizin, termasuk villa yang berjamuran di wilayah Canggu bagaimana," jelasnya.

25 Kampus Hijau Terbaik 2019 Dirilis, Bagaimana dengan Kampus di Bali, Ini Daftarnya

BBMKG Berikan Keterangan Seperti Ini Setelah Hujan Lebat di Bali Semalaman

Pihaknya pun meminta, pemerintah dengan tegas melaksanakan peraturan yang dibuat.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved