Anggarkan Rp 4,8 M, Badung Kebut Proyek TPS Sebelah Terminal Mengwi
Penataan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) sementara di sebelah Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, terus dikebut.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
Hanya saja terkait ijin penggunaan mesin incinerator, birokrat asal Tabanan ini menegaskan masih dalam proses.
Saat ini kondisi Badung sedang darurat sampah, sehingga proses ijinnya dilakukan bersamaan.
“Yang jelas sekarang masih proses penyusunan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Jadi kami harap tidak ada masalah semuanya,” jelasnya
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung, I Putu Eka Merthawan mengatakan, penggunaan incinerator harus mendapatkan izin dari Dinas LHK Kabupaten Badung.
Untuk itu, kata dia, Dinas PUPR harus mengusulkan izinnya.
“Jadi, bukan kami yang bikin. Kami kan selaku tim penilai, apabila dokumen yang diusulkan benar, ya kami akan benarkan. Tapi kalau tidak, maka kami minta disempurnakan,” tegas Merthawan.
Dalam penegakan izin tersebut, pihaknya mengaku akan menggandeng beberapa pihak. Sehingga tidak ada masalah kedepannya.
"Kami kan punya tim ahli, termasuk juga ada tim dari Unud. Semuanya akan menilai dokumen yang diusulkan Dinas PUPR dengan bijak. Tidak ada niat menggampangkan. Biar sekarang dalam keadaan darurat, semua prosedur kita ikuti,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kondisi-tps-sebelah-terminal-mengwi.jpg)