Bunuh Teman Kencan, Putu Wijaya Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa dijatuhi 12 tahun penjara akibat membunuh teman kencannya di Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar, Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Raut wajah Bagus Putu Wijaya alias Gustu (32) seketika berubah, seolah tidak percaya dituntut penjara selama 12 tahun akibat membunuh teman kencannya di Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar, Bali.
Terdakwa yang mengaku sebagai gigolo ini dinilai bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Yakni membunuh teman kencannya bernama Ni Putu Yuniawati (korban).
Terhadap tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami selaku tim penasihat hukum mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon waktu seminggu, Yang Mulia," ujar Desi Purnani selaku anggota penasihat hukum di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/12/2019).
• Natal dan Tahun Baru 2019-2020, Ditjen Hubud Catat Ada 222 Extra Flight
• Diawali Hujan Lebat, Hujan Es Terjadi di Desa Landih, Bangli
Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Terdakwa pun dijerat Pasal 338 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bagus Putu Wijaya alias Gustu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Oka dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, awal mula kejadian pembunuhan ketika terdakwa yang sudah menetap di Manado kembali datang ke Bali dan tinggal di sebuah rumah kontrak di Gang Merak, Jalan Kebo Iwa III.
Terdakwa kemudian diajak bekerja oleh saksi I Made Budiarka alias Jero Kobar di bagian pembelian mobil sekaligus meminjam nama terdakwa untuk mengajukan kredit mobil.
Kejadian berdarah itu berawal ketika terdakwa mencari sales di aplikasi Mechat dan berkenalan dengan korban yang mengaku sebagai sales Mitsubishi.
• Perjuangkan Konsep Adat Perlindungan Hak Wanita, Ini yang Dilakukan PUSPA Bali
• Patroli Gabungan Terus Dilaksanakan, Ruddi Sebut Ribuan Personel Disiapkan Dalam Pengamanan Nataru
Saat itulah, terdakwa kerap berkomunikasi dengan korban hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mobil Mitsubishi Expander secara kredit.
Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka ke saksi Budiarka, dan diberikan selembar cek senilai Rp 10 juta.
Di hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar.
Saat itu, sekitar pukul 13.00 Wita, korban datang dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga Nopol DK 1988 HA.
Keduanya pun kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan selembar cek tersebut.
"Dalam perjalanan terjadi percakapan antara keduanya, yang mana terdakwa merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya dan menawarkan dirinya sebagai gigolo dengan tarif Rp 500 ribu," beber Jaksa Putu Oka kala itu.
• Kurir Narkotika Asal Banyuwangi Ditangkap di Seminyak, Erfin Terbukti Membawa 7,6 Kilogram Ganja
• CNBC Indonesia Award 2019, Bank bjb Raih Penghargaan CNBC Indonesia Award
Selanjutnya, mereka pun bersepakat kencan dan mencari kamar untuk menginap.
Namun sebelum itu, korban yang sudah kepincut dengan terdakwa dan sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.
Singkat cerita, sekitar pukul 18.00 Wita, keduanya menginap di Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar.
Hanya saat keduanya bercumbu, ternyata terdakwa tidak mampu secara seksual hingga memantik kemarahan korban.
"Tiba-tiba korban menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata bahwa korban belum puas. Namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi," kata Jaksa Putu Oka.
Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang. Akan tetapi hal itu membuat korban makin kesal.
"Terdakwa yang sedang berjalan menuju pintu kemudian ditarik jaketnya oleh korban. Korban kembali menampar pipi terdakwa. Lalu korban membalikkan badan untuk mengambil tas di atas meja," ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
Merasa kelaki-lakiannya direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dengan mencekik leher korban hingga korban lemas.
Tak cukup sampai di situ, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban.
Untuk menghilangkan jejak, terdakwa menggadaikan mobil korban ke saksi Budiarka senilai Rp 10 juta.
Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado.
"Dari hasil visum et revertum, ditemukan luka memar pada wajah dan leher robek pada liang senggama dan lubang pelepasan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Pula patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dengan resapan darah di sekitarannya, tampak pula tanda-tanda mati lemas," ungkap Jaksa Putu Oka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan.jpg)