Korupsi Dana Hibah Perbaikan Pura di Badung Diganjar Setahun, Rapat di Kandang Ayam
rapat untuk membahas pengajuan dana perbaikan pura ini digelar di sebuah kandang ayam
Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kelian Pura Dalem Kebon, Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, I Made Redi (49) diganjar setahun penjara.
Dalam persidangan juga mengemuka jika sebelum pengajuan proposal dana hibah, rapat untuk membahas pengajuan dana perbaikan pura ini digelar di sebuah kandang ayam di wilayah Petang, Badung, Bali.
Di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (9/12/2019), oleh majelis hakim, terdakwa Redi dinyatakan bersalah terkait korupsi penggunaan dana hibah untuk perbaikan Pura Dalem Kebon, yang bersumber dari APBD Pemkab Badung.
Terungkap dalam dakwaan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 116.453.000.
Putusan majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
• Pelatih Bali United Diincar Klub-klub Asia, Teco Bakal Berunding Ulang dengan Manajemen
• 5 Fakta Bayi Lahir di Kapal Gilimanuk-Ketapang, Modal Tisu, Penjaga Kantin Jadi Bidan Dadakan
Sebelumnya tim jaksa menuntut pria tamatan Sekolah Dasar (SD) dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).
Terhadap putusan itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, I Ketut Ngurah Wirakusuma, Agus Gunawan Putra, Thesy Octarini Siregar dan I Putu Gede Darmawan dari AWP Law Office menyatakan menerima.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Redi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Tipikor.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Made Redi dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Engeliky.
Dalam surat dakwaan dibeberkan awal mula kasus yang melibatkan terdakwa, bahwa pada tanggal 30 April 2016 telah diadakan rapat dan dibentuk kepanitian pembangunan renovasi gedong serta pewaregan Pura Dalem Kebon.
Dalam rapat itu disepakati mengajukan permohonan bantuan hibah ke Bupati Badung.
"Untuk mempercepat proses permohonan hibah, saksi I Made Suweca menyarakan ke terdakwa Made Redi agar bertemu dengan saksi I Made Oka Suadnyana (anggota Komisi I DPRD Badung dari Fraksi Golkar periode 2014-2019)," beber tim jaksa.
Proposal dibawa maju ke Pemkab Badung. Selanjutnya, Tim verifikasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Badung.
Tim verifikasi turun setelah ada surat pengantar dari Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat.
Di dalam kolom surat ACC (persetujuan) tercantum nama anggota DPRD Badung, Oka Suadnyana.
• Bapak yang Anaknya Lahir di Kapal Gilimanuk-Ketapang Kebingungan Biaya Perawatan, Tak Ada BPJS
• Suap Pengurusan Sertifikat Tanah di Denpasar Diduga Sudah Berlangsung 4 Tahun, Uang Ditransfer
Akhirnya dana hibah disetujui dan cair Rp 200 juta.
Terdakwa usai menarik uang Rp 200 juta menuju ke rumah saksi Wayan Sena untuk diserahkan pada saksi I Made Suweca.
Selanjutnya saksi I Made Suweca mengeluarkan uang Rp 200 juta dan memilah menjadi dua bagian, Rp 90 juta dan Rp 110 juta.
Uang sebesar Rp 90 juta diberikan kepada terdakwa untuk digunakan merenovasi pura.
Sedangkan uang Rp 110 juta dipegang saksi Suweca.
Di sinilah permainan itu terjadi. Dari uang Rp 110 juta tersebut, Suweca mengambil Rp 10 juta untuk imbalan atas akomodasi dan pengurusan proposal.
Sementara uang sisanya sebesar Rp 100 juta akan diserahkan pada Oka Suadnyana, sebagaimana permintaan Oka Suadnyana pada pertemuan sebelumnya di kandang ayam.
“Namun, uang Rp 100 juta yang dikuasai Suweca tidak pernah sampai pada tangan Oka Suadnyana,” ungkap jaksa
Sementara terdakwa yang menerima Rp 90 juta melakukan renovasi.
Dari dana Rp 90 juta, terdakwa hanya mampu mempertanggungjawabkan sebesar Rp 83.606.000.
Namun, pada 4 Januari 2017 terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban menyatakan telah menggunakan dana hibah Rp 200 juta sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 116.453.000. (*)