Mantan kepala BPN Denpasar tersangka
Suap Pengurusan Sertifikat Tanah di Denpasar Diduga Sudah Berlangsung 4 Tahun, Uang Ditransfer
Dari kasus yang kami tangani ini tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah
Penulis: Putu Candra | Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Tepat di Hari Anti Korupsi pada Senin (9/12/2019), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar, inisial TN sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pesertifikatan tanah di Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan, praktik ini diduga sudah dilakukan selama empat tahun atau kurun waktu tahun 2007 sampai tahun 2011.
"Gratifikasi yang diterima sementara uang. Dari bukti dan fakta yang kami dapat, penyerahan uang melalui transfer. Gratifikasi semenjak beliau menjabat kepala kantor di Denpasar dari tahun 2007 sampai 2011," kata Kepala Kejati (Kajati) Bali, Idianto didampingi Aspidsus Kejati Bali, I Nyoman Sucitrawan dan Kasidik Kejati Bali Anang Suhartono.
“Dari kasus yang kami tangani ini tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah. TN sendiri sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi," jelasnya didampingi Aspidsus Kejati Bali, I Nyoman Sucitrawan dan Kasidik Kejati Bali Anang Suhartono.
Anang melanjutkan, perkara dugaan gratifikasi yang ditangani Kejati Bali ini, kala TN menjabat sebagai kepala BPN Denpasar.
• Soal Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia di Denpasar Bocor, Guru Ini Beberkan Pengalamannya
• Ini Janji Indra Sjafri Jika Menang Lawan Vietnam, Bawa Medali Emas ke Makam Orangtua Lalu Pamit
"Yang bersangkutan dapat sejumlah pengiriman sejumlah uang yang diduga gratifikasi atau dianggap suap. Di mana pada saat itu yang bersangkutan menjabat. Ternyata ada transaksi keuangan yang ada kaitannya dengan sertifikat (tanah)," paparnya.
Jaksa asal Madiun Jawa Timur ini menceritakan, perkara ini didalami berdasarkan adanya temuan dari PPATK.
"Ada analisa keuangan. Dari sana lah muncul transaksi keuangan. Setelah kami ambil ternyata banyak rentetan transaksi keuangannya. Dengan dasar itu lah kami melakukan pendalaman. Hasil pendalaman ternyata benar ada penyerahan uang saat itu," jelas Anang.
Ditanya jumlah transaksi hasil dari PPATK, Anang belum bisa membeberkan ke awak media.
"Jumlahnya belum bisa kami sebut, tapi penyidik meyakini ada penyerahan uang terkait dengan jabatan beliau. Intinya penyidik berkeyakinan ada perbuatan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh TN," tegasnya.
Sehubungan dengan perkara ini, Anang mengatakan telah meminta keterangan sekitar 12 orang saksi.
"Karena para saksi banyak yang berdomisili di luar Bali, kami harus jemput bola. Ini kami rencananya akan ke Solo, Jogja, Jakarta. Saksi yang diperiksa mulai dari staf atau pegawai BPN Kota Denpasar. Termasuk orang-orang yang memberikan uang kepada TN," ucapnya.
• 25 Kampus Hijau Terbaik 2019 Dirilis, Bagaimana dengan Kampus di Bali, Ini Daftarnya
Lebih lanjut dikatakan Anang, TN sendiri telah ditetapkan tersangka bulan Nopember 2019.
Namun sebelum itu, penyidik telah memeriksa yang bersangkutan saat berstatus saksi.
"TN sudah pernah diperiksa. Sebelum penetapan tersangka pernah kami periksa sebagai saksi. Kami tetapkan TN sebagai tersangka 12 Nopember 2019. Surat penetapan tersangka telah kami kirim dan sudah diterima tanggal 12 Nopember 2019. Bukti pengiriman dan penerimaan surat kami ada," ujarnya.
TN belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (*)