Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mantan Kepala BPN Denpasar Tersangka

Mantan Kepala BPN Denpasar Resmi Jadi Tersangka Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Ini

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tengah menangani perkara dugaan gratifikasi terkait penyertifikatan di Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
BERSAKSI -- Tri Nugraha saat bersaksi dalam sidang perkara penipuan, penggelapan dan TPPU dengan terdakwa I Ketut Sudikerta cs beberapa waktu lalu.   

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tengah menangani perkara dugaan gratifikasi terkait penyertifikatan di Denpasar

Jaksa telah menetapkan mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar, Tri Nugraha (TN) sebagai tersangka.

Demikian disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Bali, Idianto di sela peringatan Hari Anti Korupsi sedunia, Senin (9/12).

Penetapan Tri Nugraha sebagai  tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Dalam perkara dugaan gratifikasi, tersangka Tri Nugroho dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara.

"Tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia, kami menginformasikan telah melakukan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka inisial TN.

Tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah.

TN sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi," kata Idianto  didampingi Aspidsus Kejati Bali, I Nyoman Sucitrawan dan Kasidik Kejati Bali Anang Suhartono.

"Sampai hari ini belum ada penahanan. Kami jalan terus dan berhati-hati dalam penindakan. kami tidak mau terburu-buru. Pelan tapi pasti," tambah  Idianto.

Anang mengatakan, kasus dugaan gratifikasi terjadi saat Tri Nugraha menjabat kepala BPN Denpasar.

"Yang bersangkutan dapat pengiriman sejumlah uang yang diduga gratifikasi atau dianggap suap.

Ternyata ada transaksi keuangan yang ada kaitannya dengan sertifikat," ujarnya.

Jaksa asal Madiun Jawa Timur itu menceritakan, perkara ini didalami berdasarkan temuan dari PPATK.

"Ada analisa keuangan.

Dari sanalah muncul transaksi keuangan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved