Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

DPRD Denpasar Minta Pemkot Cek Pertamini, Disinyalir Ribuan yang Ada di Denpasar Tak Berizin

Usaha pertamini itu sudah melanggar aturan karena dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak mengatur izin pertamini

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN BALI/ WEMA SATYADINATA
Suasana rapat DPRD Kota Denpasar dengan eksekutif dengan agenda membahas masalah penegakan hukum di Kota Denpasar, Selasa (10/12/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Komisi I DPRD Denpasar, Made Sukarmana menyoroti keberadaan usaha pertamini di Kota Denpasar.

Diperkirakan jumlahnya telah mencapai ribuan.

Ia pun meminta Pemkot Denpasar turun mengecek semua pertamini tersebut. 

Kata dia, dari ribuan partamini terasebut, disinyalir tidak ada yang memiliki izin dari instansi terkait.

Ia sebutkan, di beberapa ruas jalan di Denpasar sudah menjamur usaha ini.

Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja di Ruang Rapat Kantor DPRD Denpasar.

Tak Ada Coach Teco di Sesi Latihan Bali United Jelang Kontra PS Tira

Perasaan Irfan Bachdim di Bali United Menutup Liga 1 2019, Bagaimana Nasibnya Tahun Depan?

Jadwal Kualifikasi Liga Champions Asia 2020, Jika Bali United Lolos Masuk ke Grup Ini

"Usaha pertamini itu sudah melanggar aturan karena dalam Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak mengatur izin pertamini untuk menyalurkan BBM," ujarnya dalam rapat yang membahas penegakkan hukum di Denpasar ini, Selasa (10/12/2019).

Selanjutnya pada Pasal 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyebutkan, kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki Izin usaha yang dikeluarkan oleh menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.

“Mengenai masalah pertamini yang ada di Kota Denpasar dengan jarak 10 meter. Yang jelas pertamini itu tidak ada izinnya. Kami minta kepada dinas untuk melakukan koordinasi, pengawasan dan bila perlu turun mengecek seluruh pertamini yang ada di Kota Denpasar,” kata Sukarmana di Ruang Rapat Kantor DPRD Denpasar, Selasa (10/12/2019).

Selain itu, lanjut dia, menjamurnya usaha Pertamini yang  tersebar di Kota Denpasar  tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena mereka tidak membayar pajak.

Pelatih Baru PS Tira Target Curi Tiga Poin di Kandang Bali United

Ini 18 Pemain PS Tira untuk Hadapi Bali United, Panggung Ciro Alves Pukau Teco

Hasil Drawing Piala AFC 2020 - Bali United Satu Grup dengan Ceres Negros, Ini Daftar Pembagiannya

Kata Sukarmana sanksi atas pelanggaran UU Migas ini berat sekali, dendanya bisa mencapai Rp 300 miliar.

Di sisi lain, Satpol PP Denpasar mengalami kesulitan untuk menindak usaha pertamini tersebut lantaran tidak ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya.

Sedangkan tugas Satpol PP adalah menegakkan Perda.

Oleh karenanya, perlu diatur regulasinya ke depan seperti apa.

Dewan Kota selanjutnya akan mengundang pihak-pihak terkait seperti kepolisian dan pertamina untuk membahas masalah ini.

“Selama ini Satpol PP tidak bisa bergerak karena tidak ada dasar hukumnya yang jelas, maka dari itu perlu ada sinergi Satpol PP dengan pihak Pertamina dan Kepolisian,” tuturnya.

Prediksi Cuaca BMKG: Suhu Tinggi Denpasar Capai 35 Derajat Celcius, Malam Berawan

Prediksi Cuaca BMKG: Waspada Gelombang Tinggi, Warga Hati-hati Beraktivitas di Laut

Pagerwesi Bersamaan dengan Purnama Kaenem, Bagaimana Merayakannya?

Kucing-kucingan dengan Aparat

Selain pertamini, pedagang yang mengecer BBM juga demikian.

Anggota Komisi I DPRD Denpasar, Made Sukarmana mengatakan, izin penyalurannya tidak ada sehingga seringkali para pengecer BBM kucing-kucingan dengan aparat.

Pembelian BBM dilakukan pada malam hari. Ia mensinyalir dan permainan dengan pihak pertamina.

Ia jelaskan, dari usaha ini tidak ada yang dirugikan.

Namun risiko dari dampak yang ditimbulkan adalah sisi keamanan. Misalnya ledakan atau kebakaran.

Juga dari sisi yang lain usaha pertamini ini cukup membantu masyarakat ketika pertamina belum buka masyarakat bisa beralih ke pertamini.

"Tapi setiap usaha yang dibuka seyogyanya agar menyesuaikan dengan aturan yang berlaku dan berizin," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved