Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Firman Evaluasi Gugatan Terhadap BPK Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan ada 26 gugatan terhadap BPK dari pihak-pihak yang mempermasalahkan prosedur pemeriksaan.

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ni Ketut Sudiani
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Ketua BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan ada 26 gugatan terhadap BPK dari pihak-pihak yang mempermasalahkan prosedur pemeriksaan maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. 

Gugatan tersebut terdiri 18 gugatan perdata dan 8 gugatan Tata Usaha Negara (TUN). BPK bersama para praktisi hukum, hakim, dan advokat membahas gugatan atas perbuatan melawan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK.

Hal itu dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor BPK Perwakilan Bali, Kamis (12/12/2019).

FGD difokuskan pada pemahaman tentang perbuatan melawan hukum oleh BPK maupun Pelaksana BPK dalam tugasnya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Akhir-akhir ini ada beberapa gugatan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK. Kami ingin melakukan evaluasi secara menyeluruh mengenai hal-hal apa kira-kira yang penting dikoreksi dan dievaluasi sehingga masalah-masalah seperti ini dapat kita respons,” kata Ketua BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna. 

BPK ingin mengetahui dari sisi pengadilan dan  praktisi hukum mengenai alasan seseorang melayangkan gugatan sehingga bisa menjadi bahan evaluasi bagi BPK.

Menurut Firman, hal ini penting karena BPK merupakan bagian dari lembaga negara yang hasil keputusannya final and binding, bukan subjek yang dapat digugat.

“Namun tetap saja kita perlu melakukan evaluasi dan bagian-bagian evaluasi itu menjadi penting karena ada bagian-bagian yang bisa kita lakukan untuk memperbaiki proses penegakan hukum, salah-satunya proses investigasi dan penghitungan penetapan kerugian negara,” ujarnya.

Selain itu, dalam praktik di persidangan, masih terdapat perbedaan pendapat di antara hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan perbuatan melawan hukum terhadap LHP BPK.

Ada hakim yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK merupakan keputusan TUN sehingga yang berhak mengadili adalah Peradilan TUN (PTUN).

Ada pula hakim yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK bukan keputusan TUN karena BPK dalam melakukan tugas pemeriksaannya bukan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, sehingga bukan objek sengketa di PTUN.

Gugatan perbuatan melawan hukum kepada BPK ini juga didasarkan pada perluasan definisi Keputusan Administrasi Pemerintahan/Keputusan TUN dalam UU.

Di samping itu, pada 2019, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2019. Pasal 2 ayat (1) Perma menyatakan perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan Pejabat Pemerintah merupakan kewenangan PTUN. 

Berdasarkan latar belakang permasalahan dan kondisi tentang gugatan perbuatan melawan hukum pada BPK tersebut, maka FGD ini juga membahas dua hal.

Pertama, pemahaman tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan BPK dalam perspektif hukum perdata dan administrasi negara.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved