Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Firman Evaluasi Gugatan Terhadap BPK Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan ada 26 gugatan terhadap BPK dari pihak-pihak yang mempermasalahkan prosedur pemeriksaan.

Tayang:
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ni Ketut Sudiani
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Ketua BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna 

Kedua, konsekuensi hukum Perma No. 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan terhadap pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Firman menambahkan BPK tidak membuat peraturan, tetapi BPK memeriksa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

Di sisi lain adalah penerapan hukum administrasi negara terkait masalah tata usaha negara, di mana sekarang ada UU tentang itu, dan ke depan arahnya adalah melakukan deteksi dini dan pencegahan perbuatan kecurangan atau korupsi.

“Ketika menyebut korupsi, berarti ada kerugian negara di dalamnya sehingga orang tidak selalu dijebak dan dikriminalisasi tetapi diberi ruang dan kesempatan agar mereka melihat di mana bagian-bagian tertentu yang dapat diperbaiki,” terangnya.

Di BPK, lanjut dia, ruang perbaikan itu sudah ada karena ada tindak lanjut 60 hari setelah pemeriksaan.

“Ada waktu 60 hari  untuk tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pada saat itu bila ada kerugian negara bisa dipulihkan, ada kebijakan yang bisa dikoreksi dan sebagainya, sehingga tidak langsung dilakukan penegakan hukum," jelasnya.

Pihaknya mencoba untuk mengubah mindset bahwa audit yang dulu dianggap sebagai momok, agar sekarang audit itu dianggap sebagai kebutuhan.

“Orang yang ingin accountable maka dia meminta agar diaudit, orang yang ingin memitigasi risiko dalam pengelolaan keuangan, dia minta diaudit. Stigma masyarakat saat ini setelah diaudit ada kesalahan, kemudian masuk penjara, padahal tidak seperti itu,” tuturnya. (wem)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved