Pemprov Bali Rancang Regulasi Peraturan Gubernur untuk Legalkan Arak Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang menyiapkan regulasi untuk melegalkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, terutama arak
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
"Koperasi ini lah yang akan menampung seluruh hasil produksi tuak atau arak petani ,untuk selanjutnya akan didistribusikan ke pabrik yang sudah mempunyai izin atau label," kata dia.
Suamba mengingatkan, di luar tata kelola seperti itu, tanpa izin atau label, adalah ilegal dan bisa tersangkut masalah hukum.
Sementara itu, I Nengah Pasek selaku pemilik pabrik arak Bali merek Nikki Zake mengaku siap mendukung tata kelola Arak Bali.
Dirinya menuturkan, sejak tahun 2006, Niki Zake telah menerima hasil produksi petani.
Menurut Pasek, kalau tuak tinggal diproses di pabrik sesuai standar yang diinginkan, sedangkan arak dari petani harus diproses lagi di pabrik karena tidak sama kualitasnya.
Hal ini disebabkan karena alat dan teknologi yang digunakan oleh petani berbeda.
Oleh karena itu, dirinya menawarkan memberikan peralatan kepada petani sehingga kualitas arak yang dihasilkan sama dan bisa dijual sesuai standar yang diinginkan oleh pasar.
"Kalau tuak saya siap menerima dalam jumlah berapa pun, sebanyak-banyaknya dan tidak terbatas," pungkasnya.
(*)