Pemprov Bali Rancang Regulasi Peraturan Gubernur untuk Legalkan Arak Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang menyiapkan regulasi untuk melegalkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, terutama arak
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Pemprov Bali Rancang Regulasi Peraturan Gubernur untuk Legalkan Arak Bali
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang menyiapkan regulasi untuk melegalkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, terutama arak.
Regulasi yang tengah disusun yakni Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
"Untuk memberikan kepastian dan landasan hukum terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, perlu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali," kata Direktur Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Bali Ida Bagus Purnamabawa.
Hal itu Purnamabawa jelaskan saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait Ranpergub tersebut, di Ruang Rapat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Jumat (13/12/2019).
Menurutnya, minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali merupakan salah satu sumber daya keragaman budaya Bali.
Oleh karena itu, minuman khas Bali ini perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai sumber daya ekonomi berkelanjutan berbasis budaya.
• Pengakuan Komang Aryawan 6 Kali Menjambret Wanita di Buleleng, Polisi Ungkap Fakta Ini
• Dukung Percepatan Kendaraan Listrik, Kementerian Perindustrian Akan Mulai dari Kendaraan Umum
Di samping itu, menurutnya, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan perajin minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, perlu dibangun dan dikembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan sesuai dengan prinsip kegotongroyongan.
Di samping tata kelola, juga perlu dipersiapkan tata niaga, sehingga distributor dan tempat penjualan eceran (TPE) bisa berkontribusi memasarkannya.
“Arak Bali adalah kearifan lokal dan juga industri lokal yang perlu dilindungi serta digencarkan pemasarannya secara maksimal oleh pihak distributor dan TPE, sebagai produk yang wajib dipasarkan sebagai Implementasi Peraturan Gubernur 99 tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali," terangnya.
Purnamabawa berharap, nantinya dengan terbitnya Pergub Bali tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, taraf hidup petani arak di Bali semakin meningkat dan lebih sejahtera.
Kepala Bidang Industri Disdagperin Provinsi Bali I Gede Wayan Suamba, menyampaikan, arak Bali pada tingkat produksi sudah tidak ada masalah.
Menurutnya, persoalan justru ada pada distribusi atau pemasaran arak atau tuak itu sendiri.
• Komplotan Pembobol Vila Hanya Mengangguk Ketika Dinasihati Hakim, Danu Cs Divonis 20 Bulan Penjara
• Jaringan Narkotik Lapas Karangasem Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Guna mengatasi hal ini, petani atau perajin tuak dan arak sudah membentuk koperasi.