Komplotan Pembobol Vila Hanya Mengangguk Ketika Dinasihati Hakim, Danu Cs Divonis 20 Bulan Penjara

Komplotan pembobol vilah anya menunduk saat Hakim Ketua IGN Putra Atmaja menasehatinya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Para terdakwa saat menjalani sidang di PN Denpasar, kemarin. Komplotan Pembobol Vila Hanya Mengangguk Ketika Dinasihati Hakim, Danu Cs Divonis 20 Bulan Penjara 

Komplotan Pembobol Vila Hanya Mengangguk Ketika Dinasihati Hakim, Danu Cs Divonis 20 Bulan Penjara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Danu Saputra (27), Aditya Ramadan (19), I Gede Raka alias Yande (28), dan Agus Gede Swastika (26) hanya menunduk saat Hakim Ketua IGN Putra Atmaja menasihatinya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.

Seusai menjatuhi putusan, hakim memperingatkan agar para terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan bertobat.

Sebelumnya komplotan spesialis pembobol vila dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan).

"Sudah dikurangi dua bulan (dari tuntutan jaksa). Kalian jangan ulangi lagi, karena perbuatan kalian ini bikin resah. Nanti kalau diulangi hukumannya lebih berat lagi," ujar Hakim Ketua Putra Atmaja.

Peringatan dari hakim itu hanya dijawab dengan anggukan kepala oleh para terdakwa.

Atas putusan ini, baik para terdakwa maupun jaksa Dipa Umbara menyatakan menerima.

Jaringan Narkotik Lapas Karangasem Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Kolonel Pnb Radar Soeharsono Pimpin Lanud I Gusti Ngurah Rai

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa tersebut telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua Putra Atmaja.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, para terdakwa beraksi pada Minggu (4/8/2019) pukul 12.00 Wita. Ketika itu saksi Robin John Chandra Bylund dan saksi Nani Winarni meninggalkan vila di Jalan Pungutan Nomor 103B, Desa Sanur, Denpasar Selatan, dalam keadaan terkunci. Saksi korban kemudian berjalan-jalan di kebun binatang di Gianyar.

Terdakwa Danu dan Rama dijemput terdakwa Yande dan Agus berboncengan menggunakan sepeda motor.

Kopi Lanang Banyuwangi Ekspor Robusta ke Eropa

Video Pebulutangkis Cantik Malaysia Ini Jatuh Bangun Halau Smash Hingga Tersungkur di BWF 2019

“Kemudian terdakwa keliling di daerah Sanur untuk mencari vila kosong. Setelah berkeliling mereka menemukan vila milik saksi korban Robin,” jelas jaksa Adiputra kala itu.

Mereka membagi tugas mengecek vila dan memantau situasi.

Setelah dirasa aman, mereka mencongkel pintu dengan obeng yang sudah dipersiapkan.

Setelah itu mereka masuk ke dalam kamar dan menggasak barang-barang berharga, seperti laptop, HP, kamera, dan tablet.

Barang hasil curian yang sudah didapat kemudian dibawa kabur.

Lalu para terdakwa menjual semua barang dengan harga murah, Rp 10 juta.

Padahal, harga barang tersebut normalnya Rp 82 juta.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved