Jaringan Narkotik Lapas Karangasem Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Tiga tersangka perkara narkotik jaringan Lapas Karangasem telah menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Jaringan Narkotik Lapas Karangasem Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga tersangka perkara narkotik jaringan Lapas Karangasem telah menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Adalah Thio Firmasyah alias Cungkring (25), Aldo Putra Kurniawan (22) dan M Shihabul Amilin alias Wayan (34).
Ketiganya ditangkap Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri saat mengambil kiriman paket berisi sabu-sabu seberat 177 gram.
Paket sabu itu dikirim dari Malaysia tujuan Denpasar, yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Karangasem, Hendra Kurniawan alias Said.
"Ya benar kami telah menerima pelimpahan tiga tersangka atas nama tersangka Thio, Aldo dan Wayan. Mereka ditangkap Tim Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Ketiga tersangka ini berkasnya terpisah (displit)," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kadi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2019).
Setelah dilakukan pelimpahan oleh jaksa, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan.
"Kami langsung lakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah kami tunjuk," terang Eka Widanta.
• Kurir Narkotika Asal Banyuwangi Ditangkap di Seminyak, Erfin Terbukti Membawa 7,6 Kilogram Ganja
• Diduga Sebagai Kurir Sabu, Tangis Dewa Ayu Bella Pecah Dituntut 8 Tahun Penjara
Terkait dakwaan, para tersangka tersebut disangkakan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Sedangkan dakwaan subsidair masing-masing tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Dari berkas perkara diungkap, pada tanggal 22 Agustus 2019 Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, bahwa ada kiriman paket FedEx berisi narkotik jenis sabu-sabu seberat 177 gram.
Sabu-sabu ini dikirim dari Malaysia tujuan Denpasar.
Bea dan Cukai kemudian menyerahkan narkotik itu ke petugas kepolisan.
Sehari kemudian Tim Narkoba Bareskrim melakukan konsolidasi dan observasi.
Berlanjut pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2019 Tim Bareskrim berkoordinasi dengan pihak ekspedisi FedEx Denpasar untuk melakukan control delivery paket yang ditujukan atas nama Aldo dengan alamat New Griya Pandansari, Kebo Iwa Selatan, Padangsambian, Denpasar Barat.