Jaringan Narkotik Lapas Karangasem Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Tiga tersangka perkara narkotik jaringan Lapas Karangasem telah menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Kejari Denpasar
Thio, Aldo dan Shihabul setelah menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar beberapa hari lalu. Jaringan Narkotik Lapas Karangasem Dilimpahkan ke Kejari Denpasar 

Keesokan hari, petugas kepolisian menyerahkan paket itu ke kurir FedEx untuk dibawa dan diserahkan kepada si penerima (Aldo).

Kurir Narkoba Dituntut 13 Tahun Penjara, Nur Kholiq Kuasai 36 Paket Sabu dan 5 Butir Ekstasi

Miliki 9 Paket Sabu-Sabu, Agus Dituntut 10 Tahun Penjara

Tim kemudian mengawasi paket yang dibawa kurir FedEx ke tempat tujuan.

Sekitar pukul 11.30 Wita kurir FedEx tiba di Jalan Kebo Iwa Selatan, sedangkan tim terus melakukan pengamatan di lokasi.

Singkat cerita kurir FedEx menelpon nomor HP seperti yang tertera di paket itu.

Tak berselang lama, datang dua orang (Wayan dan Thio) mencurigakan mengendarai sepeda motor.

Keduanya pun terlihat mengawasi mobil FedEx yang terparkir.

Tidak lama kemudian Aldo datang menghampiri kurir FedEx.

Seusai menerima paket itu lah petugas Bareskrim menangkap Aldo dan mengamankan paket yang diterimanya.

Melihat kawan ditangkap, Thio dan Wayan berusaha kabur.

Namun berhasil ditangkap petugas kepolisian.

Setelah berhasil mengamankan tiga tersangka tersebut lalu dilakukan interogasi.

Aldo mengaku disuruh kakaknya yang bersama Hendra Kurniawan alias Said.

Sementara tersangka Thio dan Wayan diperintah Said mengawasi Thio saat menerima paket.

Said sendiri adalah narapidana yang berada di Lapas Karangasem. Kemudian tim bareskrim berkoordinasi dengan Dirjen Kemenkumham dan pihak Lapas Karangasem untuk melakukan pemeriksaan terhadap Said.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved