Pemprov Hendak Legalkan Arak Bali, Polda Ingatkan Hal Ini

saat ini ada sekitar 80 distributor dan pabrik Arak Bali yang sudah mempunyai izin operasional, bermerk dan berlabel.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Huda Miftachul Huda
Tribun Bali/ Karsiani Putri
Salah satu karyawan tengah menunjukkan beberapa menu cocktail yang berbahan dasar arak Bali di 69 Bar, Kuta, Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali seperti arak Bali tengah dibahas.

Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Bali, Jumat (13/12/2019).

Arah Ranpergub Bali adalah terkait legalisasi arak Bali.

Pada kesempatan tersebut Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika mengaku sangat setuju adanya Pergub Bali yang mengatur tata kelola maupun tata niaga arak Bali.

"Polda Bali siap mendukung dan mengamankan kebijakan Gubernur Bali terkait pelaksanaan tata kelola arak Bali”, tegas Ardika kemarin.

Indeks Kerukunan Beragama di Bali Berada di Posisi 3, Turun Peringkat Sejak 2017

Gubernur Bali Rajin Terbitkan Pergub, Ada 1 Pergub yang Tuai Perdebatan Hingga Kini

Namun pihaknya mengimbau agar masyarakat dan aparat tetap waspada dan hati-hati menyikapinya.

Hal ini disampaikan mengingat banyak terjadi kasus kriminal dipicu oleh penyalahgunaan minuman keras, seperti arak Bali dan jenis minuman keras lainnya.

Pemerintah Provinsi Bali kini sedang menyiapkan regulasi untuk melegalkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, terutama arak Bali.

Regulasi yang tengah disusun yakni berupa Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

"Untuk memberikan kepastian dan landasan hukum terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, perlu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali," kata Direktur Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Bali Ida Bagus Purnamabawa.

Menurutnya, minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali merupakan salah satu sumber daya keragaman budaya Bali.

Oleh karena itu, minuman khas Bali ini perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai sumber daya ekonomi berkelanjutan yang berbasis budaya.

Disamping itu, menurutnya, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan perajin minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali perlu dibangun dan dikembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan.

Disamping tata kelola, juga perlu dipersiapkan tata niaganya, sehingga distributor dan tempat penjualan eceran (TPE) bisa berkontribusi untuk memasarkannya disamping minuman alkohol lain.

“Arak Bali adalah kearifan lokal dan juga industri lokal yang perlu dilindungi, serta digencarkan pemasarannya. Pemasaran secara maksimal oleh pihak distributor dan TPE sebagai produk yang wajib dipasarkan, sebagai implementasi Peraturan Gubernur 99 tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali," terangnya.

Dua Banjar di Tabanan Ini Diguyur Hujan Es di Siang Bolong, Warga: Seperti Batu Jatuh

Pemain Vietnam yang Injak Kaki Evan Dimas secara Brutal Banjir Pujian Saat Gabung di Klub Belanda

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved