Gubernur Bali Rajin Terbitkan Pergub, Ada 1 Pergub yang Tuai Perdebatan Hingga Kini
Hingga akhir tahun 2019 ini bahkan perdebatan itu belum juga rampung seperti apa kesepakatannya.
Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR– Dalam kurun kurang-lebih satu tahun memimpin, Gubernur Bali I Wayan Koster tergolong rajin menerbitkan peraturan gubernur (Pergub).
Gubernur Koster dilantik pada 5 September 2018 lalu.
Sejumlah pergub yang diterbitkan itu akan diimplementasikan untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menjadi janji politiknya.
“Saya ingin detail merancang regulasi, baik berupa Perda maupun Pergub yang nantinya menjadi pedoman bagi OPD (organisasi perangkat daerah) dalam mengimplementasikan setiap kebijakan,” kata Koster belum lama ini.
Terbitnya sejumlah Pergub tersebut mendapat sambutan positif masyarakat.
• Dua Banjar di Tabanan Ini Diguyur Hujan Es di Siang Bolong, Warga: Seperti Batu Jatuh
• Polemik Aksara Bali Makin Bergulir, dari Atas Nama Nasionalisme hingga Kesucian Aksara
Salah satunya adalah upaya Permprov Bali dalam menangani masalah sampah melalui Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Satu Kali Pakai.
Belakangan, Gubernur Koster kembali menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Namun demikian, Pergub-pergub yang telah diterbitkan itu juga mendapat kritik dan menjadi perbincangan di masyarakat.
Salah satunya Pergub Nomor 80Tahun 2018 Tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan SastraBali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa BaliTerkait Pergub.
Pergub ini disambut positif sejumlah masyarakat, tetapi menuai kritik Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Pihak kepolisian mempersoalkan penempatan aksara Bali di atas huruf latin berbahasa Indonesia dalam plang papan nama kantor dan fasilitas publik yang ada di Bali.
Polda Bali pun mengusulkan penempatan aksara Bali ini direvisi sesuai UUD 1945.
“Tidak ada kita membedakan atau melarang. Ini hanya sama-sama kita meluruskan. Poinnya adalah agar ke depan Bali tidak dijadikan contoh, (masyarakat menganggap) di sana bisa (Bali-red), di sini harusnya juga bisa. Di Bali bisa, kenapa kita tidak,” kata Kabidkum Polda Bali, Kombes Pol Moch Khozi.
Hingga kini perdebatan itu belum rampung. Polda meminta agar penulisan aksara bahasa Indonesia ad adi atas bahasa Bali.
• Soal Revisi Judul Ranperda, Koster Tak Setuju Istilah Kontribusi Diganti
• Hasil Pertemuan Koster, Cok Ace & Pieter Tanuri: Sport Tourism, Bali United & Konvoi Juara Liga 1
Pemprov Bali menganggap Pergub itu sudah sesuai aturan.