Satpol PP Jembrana Tertibkan Spanduk dan Pamflet Tak Berizin di Kota Negara

Satpol PP Kabupaten Jembrana menertibkan belasan reklame dan spanduk tak berizin di Kota Negara

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Irma Budiarti
Dok Satpol PP
Penertiban reklame tak berizin dilakukan Satpol PP Jembrana, di seputaran Kota Negara, Jumat (13/12/2019) kemarin. Satpol PP Jembrana Tertibkan Spanduk dan Pamflet Tak Berizin di Kota Negara 

Satpol PP Jembrana Tertibkan Spanduk dan Pamflet Tak Berizin di Kota Negara

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Satpol PP Kabupaten Jembrana menertibkan reklame dan spanduk tak berizin di Kota Negara.

Penertiban dilakukan oleh belasan petugas Satpol PP Jembrana, Jumat (13/12/2019).

Selain Satpol PP Jembrana, juga ada petugas Dinas Perizinan selaku pihak berwenang menyangkut izin pemasangan reklame.

Kabid Ketertiban Umum dan Tranmas Satpol PP Jembrana, I Kadek Agus Arianta mengatakan, pihaknya menyasar reklame berupa spanduk dan pamflet yang berada di seputaran Kota Negara dan sepanjang jalan protokol Jalan Sudirman Kota Negara.

Belasan spanduk dan pamflet yang melanggar langsung diturunkan petugas.

Jadwal BWF World Tour Finals 2019 Hari Ini, Tiga Wakil Indonesia Berjuang di Semifinal

Tingkatkan Layanan pada Nasabah, Bank Mandiri Resmikan KCP Renon Denpasar

"Beberapa di antaranya ada yang dipaku di pohon, kami tertibkan. Kemudian ada yang dipasang tidak pada tempatnya," ucapnya.

Dijelaskannya, petugas menurunkan 8 spanduk, 23 pamflet dan stiker.

Penertiban di antaranya di Jalan Ngurah Rai, perempatan Batuagung, Jalan Udayana dan sekitar Kota Negara.

Selain itu juga stiker reklame yang terpasang di tiang-tiang listrik dan tiang traffic light juga turut dibersihkan Satpol PP Jembrana.

"Kami ingin memperindang keindahan kota. Dan menertibkan segala bentuk spanduk yang tidak pada tempatnya," imbuhnya.

Jadwal Siaran Langsung TVRI BWF World Tour Finals 2019 Hari Ini, Ada 3 Wakil Indonesia Berebut Final

Operasi Pekat Agung II 2019 di Karangasem, Polisi Bekuk Perawat Pengguna Narkoba di Jalan Juuk Manis

Seluruh spanduk dan pamflet itu, sambungnya, diamankan di Kantor Satpol PP Jembrana.

Selain menertibkan reklame, dalam penertiban reklame itu kebetulan petugas juga mendapati pedagang buah yang menggunakan trotoar.

Petugas mengimbau pedagang tersebut untuk pindah dan membersihkan trotoar.

"Ada juga penjual buah yang kami minta supaya tidak menjual di trotoar," bebernya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved