135 Tahanan di Rutan Kelas II B Negara Diperiksa Satu per Satu

Petugas gabungan dari TNI/POLRI dan Rutan Kelas II B Negara melakukan Inspeksi Mendakak (Sidak) di sel tahanan napi dan tahanan, Minggu (15/12/2019).

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ni Ketut Sudiani
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Sidak Rutan Kelas II B Negara oleh petugas gabungan, Minggu (15/12/2019) tengah malam. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Petugas gabungan dari TNI/POLRI dan Rutan Kelas II B Negara melakukan Inspeksi Mendakak (Sidak) di sel tahanan napi dan tahanan, Minggu (15/12/2019) malam hari.

Dari sidak gabungan itu, petugas menyita pisau cutter hingga garpu. Sidak ini guna menangkal segala macam benda berbahaya dan narkoba.

Kepala Rutan Kelas II B Negara, Purniawal mengatakan sidak dilakukan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Misalnya saja masuknya narkotika dan benda tajam.

"Sidak ini pertama dalam rangka mencegah gengguan keamanan jelang natal dan tahun baru. Lalu untuk menanggulangi adanya peredaran gelap narkoba di dalam rutan. Alhamdullilah seperti teman-teman saksikan tadi tidak ada barang-barang yang terkait narkoba," ucap Purniawal, Minggu (15/12/2019) tengah malam.

Dalam sidak ini petugas gabungan dari Kodim 1617/Jembrana, Polres Jembrana dan petugas rutan menyisir ruang tahanan di tiga blok. Dalam tiga blok itu ada 13 kamar yang dihuni 135 tahanan dan narapidana.

Sidak membuat para tahanan dan narapidana kaget bukan kepalang. Saat sedang asik menikmati tidur lelap dan akan bersitirahat, tiba-tiba mereka dikejutkan dengan petugas yang masuk ke dalam kamar mereka.

Dalam sidak ini, satu per satu tahanan, baik tahanan atau narapidana kasus Narkotika dan kasus lainnya, dikeluarkan dari kamar.

Kemudian, petugas masuk ke sel tahanan dan memeriksa badan satu per satu tahanan. Petugas juga memeriksa ruangan tahanan. Tempat tidur dan barang milik tahanan yang dicurigai diteliti.

"Intinya kami ingin menciptakan suasana kondusif di dalam rutan," tegasnya.

Dalam sidak, petugas tidak menemukan barang berbahaya dan narkoba.

Petugas hanya menemukan atau menyita korek api, pisau cutter, sendok, garpu, paku dan dua buah gunting kuku.

Semua barang itu dilarang untuk dimiliki tahanan atau digunakan di dalam rutan. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved