Bawa Kokain di Bali, WNA Amerika Ini Kaget & Geleng-geleng Saat Dituntut Jaksa Begini di PN Denpasar
Ian Andrew Hernandez (31) WNA asal Amerika Serikat (AS) terlihat kaget saat mengetahui dirinya dituntut 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Denpas
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Miliki Kokain dan Sepaket Ganja Bule Amerika Kaget Dituntut 14 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ian Andrew Hernandez (31) Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) terlihat kaget saat mengetahui dirinya dituntut 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (16/12/2019).
Duduk di kursi pesakitan, terdakwa WNA Amerika Serikat ini sesekali menggelengkan kepalanya, seolah tidak percaya atas tuntutan jaksa.
Oleh jaksa, Ian dinilai terbukti bersalah memiliki dan menguasai 10 paket kokain dan sepaket ganja.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan menanggapi tuntutan jaksa melalui pembelaan (pledoi) tertulis.
"Kami mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia. Mohon waktunya," ujar Made Suardika Adnyana selaku penasihat hukum terdakwa.
• Bule Amerika Aniaya & Pukuli Gede Budi Yadnya di Kuta Bali Hingga Begini, Dituntut 10 Bulan Penjara
Untuk itu, majelis hakim pimpinan Kony Hartanto memberikan waktu dan sidang akan kembali digelar pada tanggal 6 Januari 2020.
Sementara dalam surat tuntutannya, Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Juga tanpa hak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.
Untuk itu terdakwa dijerat dua pasal, yakni Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama. Sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua jaksa penuntut.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ian andrew Hernandez dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegasnya.
Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa tertangkapnya pria kelahiran California, Amerika Serikat, 7 Agustus 1988 ini oleh petugas dari Polresta Denpasar berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya WNA yang biasa dipanggil Ian terlibat dalam peredaran gelap narkotik di sekitar Jalan Pengubengan Kerobokan.
Lalu, pada hari Kamis, 23 Mei 2019 sekitar pukul 20.00 Wita, petugas kepolisian berhasil menangkap Ian Hernandez di depan Gapet Garden, Jalan Raya Kedampang Pengubengan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
"Hasil pengeledahan ditemukan dan diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung narkotik jenis kokain yang tersimpan disaku celana yang dipakai terdakwa," beber Jaksa Wahyudi kala itu.