Bule Amerika Aniaya & Pukuli Gede Budi Yadnya di Kuta Bali Hingga Begini, Dituntut 10 Bulan Penjara

Adalah Erick Kai Koester, bule Amerika Serikat yang kali ini duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
Erick Kai Koester WNA Amerika saat menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan di PN Denpasar, Bali, Senin (16/12/2019). 

WNA Amerika Aniaya & Pukuli Gede Budi di Kuta Bali Hingga Begini, Dituntut 10 Bulan Penjara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus penganiayaan yang melibatkan turis asing di Bali kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Adalah Erick Kai Koester, bule Amerika Serikat yang kali ini duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali

Erick Kai Koester (28) terlihat tenang saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Bali, Senin (16/12/2019).

Pria asal Amerika Serikat tampak serius mendengarkan penjelasan seorang penerjemah yang mendampinginya.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Erick dituntut sepuluh bulan penjara.

Bawa Kokain di Bali, WNA Amerika Ini Kaget & Geleng-geleng Saat Dituntut Jaksa Begini di PN Denpasar

Pria Asal Bali Ini Bakal Naik Motor Keliling Amerika, Promosi Wisata Hingga Kanada

Bukan Kabur, Ini Penjelasan Imigrasi Bali Terkait Buronan Amerika Kasus Skimming Rp 7 Triliun

Ia dituntut pidana karena dinilai bersalah melakukan penganiayaan terhadap penjaga proyek, Gede Budi Yandnya (korban).

Dalam surat tuntutannya, Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan menyatakan, terdakwa Erick bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Perbuatan terdakwa lulusan S1 ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam surat dakwaan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama sepuluh bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," tegasnya dihadapan majelis hakim.

Diungkap dalam surat dakwaan, kejadian penganiayaan terjadi di depan alfamart Jalan Raya Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekira pukul 05.30 Wita.

Awalnya saksi korban Gede Budi Yadnya sedang berjaga di proyek pembangunan restoran di depan central parkir, Kuta.

Saat itu saksi korban melihat terdakwa masuk ke dalam proyek.

Sehingga saksi korban mencari terdakwa, dan kemudian menegurnya.

Namun terdakwa yang dalam keadaan mabuk justru memaki korban berulang kali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved