Bayi Orang Utan Sumatera yang akan Diselundupkan ke Rusia, Ditranslokasi Esok Dini Hari

Balai Konservasi Sumber Daya Alam dinihari nanti akan melakukan translokasi Orang Utan (Pongo abelii) ke Pusat Rehabilitasi Orang Utan Sumatera.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ni Ketut Sudiani
TRIBUN BALI / ZAENAL NUR ARIFIN
Kondisi terkini bayi Orang Utan Bonbon yang akan menjalani translokasi dinihari nanti, Senin (16/12/2019). 

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, dinihari nanti akan melakukan translokasi Orang Utan (Pongo abelii) ke Pusat Rehabilitasi Orang Utan Sumatera/Sumatran Orang Utan Conservation Programme (SOCP) Sibolangit, Sumatera Utara sesuai dengan sebaran alaminya.

Hal ini disampaikan Kepala Balai KSDA Bali, Dr R Agus Budi Santosa, Senin (16/12/2019) di Ruang Jepun Gedung Wistisabha Angkasa Pura I Kantor Cabang I Gusti Ngurah Rai Bali, Badung, Bali.

Agus menambahkan, penentuan tujuan translokasi dan pelepasliaran didasarkan pada hasil uji DNA di Laboratorium Genetika Molekuler, Puslit Biologi-LIPI, Bogor.

Kesimpulan dari hasil uji DNA bahwa sampel Orang Utan tersebut teridentifikasi sebagai spesies Pongo abelii (Orang Utan Sumatera) dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal KSDAE. 

Dari sisi hukum, status satwa telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Denpasar. 

Translokasi akan dilakukan menggunakan moda transportasi udara yaitu berkerjasama dengan maskapai Sriwijaya Air. 

Keberangkatan direncanakan pada pukul 00.15 WITA dengan nomor penerbangan DPS-CGK SJ 261 Denpasar-Jakarta dan penerbangan lanjutan CGK — KNO SJ 010  Jakarta-Medan dan diperkirakan tiba di Medan pada tanggal 17 Desember 2019 pukul 07.20 WIB.

 Selama perjalanan satwa akan didampingi oleh petugas Balai KSDA Bali, dokter hewan/tenaga medis dan perawat satwa yang menangani selama ini. 

Satwa diangkut dengan menggunakan kandang angkut/transportasi yang terbuat dari gabungan logam dan kayu dengan ukuran dan ventilasi cukup sesuai standar animal welfare sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 11412019 tentang Spesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar. 

Orang Utan "Bonbon" adalah satwa sitaan upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Airport Security Screening (AVSEC) Ngurah Rai pada 22 Maret 2019. 

Satwa disita dari salah seorang penumpang berkewarganegaraan Rusia atas nama Zhestkov Andrei. 

Upaya penyelundupannya terdeteksi di pre screening X-Ray No.3 terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar. 

Kondisi terkini bayi Orang Utan Bonbon yang akan menjalani translokasi dinihari nanti, Senin (16/12/2019).
Kondisi terkini bayi Orang Utan Bonbon yang akan menjalani translokasi dinihari nanti, Senin (16/12/2019). (TRIBUN BALI / ZAENAL NUR ARIFIN)

Orang Utan dengan jenis kelamin jantan tersebut dimasukkan ke dalam keranjang rotan dan dimasukkan lagi dalam koper. 

Pada saat pemeriksaan, Orang Utan itu dalam kondisi tidur. Selain Orang Utan ditemukan juga satwa lain yaitu 2 ekor tokek dan 5 ekor kadal. 

Berdasarkan pemeriksaan tiket dan informasi dari tersangka diketahui bahwa Orang Utan akan diselundupkan ke Vladivostok, Rusia. 

Pengakuan pelaku, Orang Utan didapat dari seorang temannya yang berkebangsaan Rusia yang tinggal di Bali.  Lebih lanjut dikatakannya bahwa Orang Utan didapat dari Jawa yang dibeli dengan harga 3.000 USD.

Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Denpasar menvonis tersangka dengan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000,-. 

Sejak diserahkan ke Balai KSDA Bali, satwa dititiprawatkan sementara di Bali Safari and Marine Park, Gianyar untuk mendapatkan perawatan yang instensif. 

Selama di Bali Safari and Marine Park, satwa dirawat tenaga perawat satwa yang ahli dan berpengalaman serta selalu dalam pengawasan tim medis. 

Orang Utan Sumatera (Pongo abelli) termasuk spesies Orang Utan terlangka. Di alam, Orang Utan Sumatera menempati hutan-hutan di Provinsi Aceh (NAD) dan beberapa kawasan hutan di Sumatera Utara. 

Orang Utan ditetapkan sebagai satwa dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 jo. Peraturan. Menteri LHK Nomor; P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/ 2018 tentang Perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. 

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut di atas, terhadap satwa-satwa sitaan, temuan, rampasan dan penyerahan masyarakat bahwa opsi utamanya yaitu dilepasliarkan kembali ke alam sesuai sebaran aslinya. 

Sejak tahun 2002, World Conservation Union menempatkan spesies ini dalam IUCN Red List dengan status kritis yang dua tahap lagi menuju kepunahan.  (zae)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved