Ini Alasan Anies Baswedan Pecat PNS yang Beri Penghargaan Adikarya Wisata 2019 di Diskotek Colosseum

Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan memecat PNS yang memberi Penghargaan Adikarya Wisata 2019

Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di RSPAD Gatot Soebroto seusai menjenguk Presiden ke-3 Indonesia BJ Habibie, Selasa (10/9/2019) 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -- Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan memecat PNS yang memberi Penghargaan Adikarya Wisata 2019 di Diskotek Colosseum, Senin (16/12/2019). 

Pemecatan PNS beri penghargaan Adikarya Wisata 2019 Diskotek Colosseum tersebut, diinstruksikan ke Inspektorat DKI Jakarta.

Soal PNS beri penghargaan Adikarya Wisata 2019 ke Diskotek Colosseum dipecat Anies Baswedan, dijelaskan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Menurut Saefullah, Anies Baswedan telah menginstruksikan kepada Inspektorat DKI Jakarta untuk memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian penghargaan Adikarya Wisata 2019.

Hal ini menyusul diberikannya penghargaan tersebut kepada diskotek Colosseum Club dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

“Hari ini, pak gubenur telah memerintahkan kepada Inspektorat agar memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian"

"Jika terbukti lalai akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada Senin (16/12/2019).

Saefullah mengatakan, untuk sementara waktu jajaran yang terlibat dalam penilaian itu dibebastugaskan dari pemeriksaan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS bahwa PNS yang terlibat dalam pemeriksaan harus dibebastugaskan dari posisinya.

“Harapannya ke depan kami akan melakukan kajian secara ketat terhadap prosedur dan kriteria penilaian penghargaan Adikarya Wisata. Jadi ini harus betul-betul lebih cermat lagi,” ujar Saefullah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan penghargaan Adikarya Wisata kepada diskotek Colosseum Club, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Pembatalan penghargaan itu berdasarkan surat teguran dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk meninjau ulang penghargaan tersebut.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, penghargaan itu dicabut berdasarkan pertimbangan dari surat teguran tersebut.

Dalam laporan yang dikeluarkan pada 7 September 2019 lalu, disebutkan bahwa Colosseum Club menjadi salah satu diskotek yang mendapat perhatian khusus terkait narkotika. (faf)

Daftar Pemenang Adikarya Wisata 2019

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved