CPNS 2019

Lulus Seleksi CPNS Kemenkumham? Ini Data yang Harus Disiapkan

Untuk itu bagi peserta yang lulus seleksi diwajibkan maju melangkah ke tahap selanjutnya

(Dok. Kemnaker)
(ilustrasi) Sebanyak 277 CPNS Kemnaker mendapat pengarahan langsung dari Menteri Tenaga Kerja 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Bagi para peserta seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 yang nomor register dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman CPNS Kemenkumham dinyatakan LULUS seleksi.

Untuk itu bagi peserta yang lulus seleksi diwajibkan maju melangkah ke tahap selanjutnya yaitu pengukuran tinggi badan.

Dikutip dari situs resmi cpns.kemenkumham.co.id , Selasa (17/12/2019), ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan untuk verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan.

Dokumen tersebut yakni, pas foto berwarna dengan latar merah ukuran 4x6, kartu registrasi pendaftaran SSCASN, surat lamaran bermaterai Rp. 6.000, surat pernyataan 13 poin bermaterai Rp.6.000, e-KTP atau bukti perekaman dari Disdukcapil.

Sang Mantan Munculkan Sosok Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Beri Pesan Khusus

Teka-Teki Teco Terkait Pemain Baru Bali United Untuk Menghadapi Tampines Rovers

Jejak Kaki Misterius di Kaca Mobil dan Raibnya Uang Nyoman Rusmini di Mengwi Badung

Kemudian ijazah SMA atau Surat Keterangan Lulus Asli, Daftar Nilai SKHUN asli, Surat Keterangan Domisili jika pelamar dari luar daerah, dan surat penyetaraan ijazah dari Kemendikbud bagi lulusan luar negeri dan Kemenag bagi lulusan pesantren.

Adapun proses verifikasi dilakukan mulai 16 Desember hingga 20 Desember 2019.

Sementara bagi peserta yang nomor register dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dan dapat melihat keterangan alasan tidak memenuhi syarat dapat dilihat melalui akun masing-masing pada situs htpps://sscasn.bkn.go.id

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lulus Seleksi CPNS Kemenkumham? Ini Data yang Harus Dibawa untuk Tahap Selanjutnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved