Masa Sanggah CPNS 2019, Apa Yang Harus Dilakukan Pelamar?
Setiap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka, pelamarnya selalu membeludak.
Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi dambaan hati banyak orang.
Setiap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka, pelamarnya selalu membeludak.
Di Bali, total pelamar CPNS 2019 mencapai 43.112 orang.
Hasil seleksi administrasi CPNS 2019/2020 di Bali pun telah diumumkan serentak pada Senin (16/12/2019).
Dari hasil seleksi administrasi di Pemprov Bali dan empat kota/kabupaten tersebut, sebanyak 7.710 pelamar sudah dinyatakan gugur duluan alias tak lolos atau tak memenuhi syarat (TMS).
Adapun yang lolos seleksi administrasi sebanyak 35.402.
Jika Anda adalah salah-satu yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, Anda dapat memanfaatkan masa sanggah.
Apa Itu Masa Sanggah?
Berdasarkan PermenPAN-RB 23/2019, masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan terkait pengumuman hasil seleksi administrasi.
Instansi memiliki waktu tanggapan sanggah untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar hingga akhirnya penetapan keputusan sanggah.
Namun demikian, yang harus Anda ketahui adalah masa sanggah bukan ditujukan untuk memperbaiki, melengkapi, atau mengunggah ulang dokumen persyaratan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, ketidaklolosan administrasi yang disebabkan kesalahan pribadi pelamar seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga dokumen, tidak masuk kategori sanggah.
"Kesalahan nama bukan sanggah. Masa sanggah bukan dimaksudkan mengunggah ulang kembali dokumen atau persyaratan lain yang terlupa," kata Ridwan, Senin (2/12/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Dijelaskan, sanggahan dapat disampaikan jika ketidaklolosan disebabkan karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator.
Contohnya, nilai IPK yang diinput ketika mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.
"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.
Bagaimana Langkah Mengajukan Sanggahan?
Dikutip dari postingan Instagram resmi BKNgoid (@bkngoidofficial), inilah tiga tahap untuk mengajukan masa sanggah:
1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga harisetelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Verifikasi ulang oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instasnsi.
3. Pengumuman Sanggahan Diterima/Ditolak maksimal tujuh hari setelah berakhirnya pengajuan sanggahan.
Bagi Anda yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2019/2020 di Bali, masa sanggah dibuka pada 17 hingga 19 Desember 2019.
Hasilnya akan diumumkan pada 26 Desember 2019. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelamar-cpns-tahun-lalu-mengikuti-seleksi-kompetensi-dasar-skd.jpg)