Pengakuan Mengejutkan 2 WNA Bawa Sabu 7 kg ke Bali, Begini Hasil Pengembangan Sementara Polisi

Lima WNA yang berupaya menyelundupkan Narkotika ke Bali melalui transportasi udara dengan membawanya langsung kini kasusnya telah di limpahkan

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Enam WNA pelaku penyelundupan Narkotika dihadirkan saat press conference di halaman Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Rabu (18/12/2019). Jenis Narkotika yang diselundupkan dengan modus concealment oleh keenamnya terdiri atas sediaan Ganja, Kokain, dan Methamphetamine atau sabu-sabu. (Tribun Bali/Rizal Fanany) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Lima WNA yang berupaya menyelundupkan Narkotika ke Bali melalui transportasi udara dengan membawanya langsung kini kasusnya telah di limpahkan ke Polda Bali dan satunya ke Polresta Denpasar.

 
Kelima WNA yang dilimpahkan ke Polda Bali diantaranya inisial RH (45) asal Switzerland, PK (36) asal Thailand, RTEY (25) asal Singapura, PMVV (57) asal Chile dan MCK (19) asal Hongkong.

Sementara PKH (43) asal Hongkong dilimpahkan ke Polresta Denpasar.

 
“Dua tersangka (tersangka PKH dan MCK) ditangkap pada waktu yang berbeda.

Keduanya juga jaringannya berbeda,” ungkap Dir Resnarkoba Polda Bali Kombespol Ida Bagus Komang Ardika, Rabu (18/12/2019) seusai press conference di halaman Kanwil DJBC Bali Nusra.

 
Saat disinggung siapa penerima barang yang dibawa kedua tersangka tersebut, Kombes Komang Ardika menyampaikan pihaknya belum mengetahuinya.

 
“Belum diketahui kepada siapa barang itu ditujukan.

Saat ini masih dilakukan pengembangan.

Tersangka mengaku mau pakai sendiri.

Tapi pengakuannya mutar-mutar.

Logikanya tidak mungkin itu dipakai sendiri barang seberat 4 kilogram. Pasti akan disebarkan ke mana-mana,” tuturnya.

 
Kedua tersangka ini PKH dan MCK masih dalam pengembangan untuk mendalami jaringannya.

“Sampai saat ini yang bertanggung jawab terhadap masalah hukumnya adalah tersangka sendiri,” tambah Kombes Komang Ardika.

 
Barang-barang itu ditemukan di dalam koper para tersangka.

Barang itu disamarkan seolah-olah makanan anjing. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved