Pengakuan Mengejutkan 2 WNA Bawa Sabu 7 kg ke Bali, Begini Hasil Pengembangan Sementara Polisi

Lima WNA yang berupaya menyelundupkan Narkotika ke Bali melalui transportasi udara dengan membawanya langsung kini kasusnya telah di limpahkan

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Enam WNA pelaku penyelundupan Narkotika dihadirkan saat press conference di halaman Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Rabu (18/12/2019). Jenis Narkotika yang diselundupkan dengan modus concealment oleh keenamnya terdiri atas sediaan Ganja, Kokain, dan Methamphetamine atau sabu-sabu. (Tribun Bali/Rizal Fanany) 

 
Sebanyak 7 kilogram sabu-sabu  ini tujuan pengedarannya di Bali.

Tapi apakah untuk sediaan perayaan Natal dan Tahun Baru ia belum dapat memastikannya. Namun keduanya merupakan kurir.

 
Disinggung mengenai ancaman seluruh tersangka ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Pasal 113 UU Narkotika tahun 2009. 

 
Kedua tersangka baru sekali masuk Bali

 
"Kita bersyukur kerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus ini.

Sebab kalau ini lolos berapa banyak generasi kita yang rusak oleh narkoba. Kita konsen dengan peredaran gelap narkoba," katanya.

 
Menurutnya Bali dijadikan sebagai tempat rekreasi narkoba

 
Selain itu juga dimanfaatkan oleh pelaku yang sudah ketergantungan kepada narkoba untuk mendapatkan dan mengkonsumsinya di sini.

 
Mengenai asal barang dari mana belum dipastikan namun menurutnya berasal dari negara asal tersangka.

 
"Barang ini kita tidak tahu asli dari negara mana. Karena tidak ada merk. Selain itu tersangka juga sejauh ini mengaku tidak tahu. Yang jelas barang ini mereka bawa dari negara asal tersangka,” paparnya.(*)

 
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved