Breaking News

Rancangan Pergub Tentang Arak Bali Disebut Bukan untuk Legalkan Arak, Tapi Soal Ini

Menurutnya yang dirancang dalam Pergub tersebut yakni tatakelola minuman permentasi atau destilasi khas Bali.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Huda Miftachul Huda
Tribun Bali/Nyoman Mahayasa
Ilustrasi minuman beraklohol - arak Bali. 

“Kalau nambah izin baru, Kementerian Perindustrian tidak akan menurunkan izin baru, karena peraturannya diatur Keppres, sudah ada yang masuk daftar negatif investasi salah satunya mikol. Kecuali Keppres ini diganti dengan yang baru, itu yang kami usulkan ke pusat saat ini,” katanya.

Saat ini menurtnya ada kurang lebih 29 perusahaan mikol yang berizin dan tersebar di seluruh Bali.

Namun tak semua bisa menerima arak, karena harus disesuaikan dengan spesifikasi atau golongan izin tersebut.

“Kalau arak kan golongan C karena kadar alkoholnya lebih dari 20 persen. Nanti perusahaan yang mana yang memiliki izin untuk golongan C, itu yang diajak kerjasama,” katanya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved