Rancangan Pergub Tentang Arak Bali Disebut Bukan untuk Legalkan Arak, Tapi Soal Ini
Menurutnya yang dirancang dalam Pergub tersebut yakni tatakelola minuman permentasi atau destilasi khas Bali.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Belakangan santer disebutkan bahwa tengah disusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur arak Bali atau legalisasi arak Bali.
Namun, hal tersebut diluruskan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, bahwa Rancangan tersebut bukan untuk membuat arak menjadi legal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pengembangan Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Nyoman Suarcayasa saat menjadi pembicara dalam seminar dan diskusi bertajuk Arak di Antara Industri & Tradisi di The Cellardoor Hatten Wines, Denpasar, Rabu (18/12/2019).
Menurutnya yang dirancang dalam Pergub tersebut yakni tatakelola minuman permentasi atau destilasi khas Bali.
“Tata kelolanya yang kita atur, kan sekarang minuman beralkohol masuk dalam daftar negatif investasi, sehingga tidak mungkin akan ada izin baru,” katanya.
• Polda Bali dan Bea Cukai Dukung Rencana Pemprov Soal Regulasi Tata Niaga Arak Bali
• Pria Ini Pakai Selang Infus dan Dipantau Suster Saat Tes di Jembrana, Hasilnya Menggembirakan
Ia menyebutkan, selama minuman beralkohol (mikol) masuk dalam daftar negatif investasi, semua yang tidak berizin dianggap ilegal.
Oleh karena itulah, maka dibuat Pergub untuk mengatur tatakelolanya agar para petani arak aman dalam berproduksi.
Dan arak yang dibuat oleh petani hanyalah bahan baku yang nantinya diolah oleh perusahaan atau pabrik yang berizin.
Caranya yakni, nantinya petani arak akan dikumpulkan dalam satu koperasi.
Koperasi inilah yang akan bekerjasama dengan salah satu pabrik atau perusahaan yang memiliki izin usaha industri mikol yang legal.
“Darisitu pabrik ini yang akan mendistribusikan minuman beralkohol, sehingga legal jadinya. Bukan melegalkan. Namun jika berbicara arak legal, sudah banyak arak yang legal, seperti Dewi Sri yang ada di sini kan sudah punya izin mereka, seperti Niki Sake di Karangasem dia punya izin, dia juga memakai arak dilegalkan, hanya saja dianggap legal kalau punya izin, kalau tidak punya izin dianggap ilegal, karena dampak banyak sekali,” katanya.
Nantinya di masing-masing koperasi, arak ini akan distandarkan agar berkualitas baik, namun bukan berarti menghilangkan keragaman taste arak masing-masing.
“Koperasi akan menstandarkan produknya agar kualitasnya baik, bisa diterima, juga untuk akses permodalan kan koperasi mudah, bisa dengan KUR dan lainnya, kita bantu itu, bukan melegalkan,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini selama mikol masih masuk dalam daftar negatif investasi, tak akan ada lagi izin yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Kecuali bisa membeli izin dari daerah lain, misal di Medan, ada usaha mikol punya izin dan tidak beroperasi, izin tersebut bisa dibeli dan dibawa ke Bali.
• 6 Minuman Alkohol Khas Indonesia yang Digemari Turis Wisman, Dari Arak Bali Hingga Tuak
• Deretan Kejahatan Si Begal yang Viral di Medsos, dari Kasus Sabu di Bali hingga Perampasan
“Kalau nambah izin baru, Kementerian Perindustrian tidak akan menurunkan izin baru, karena peraturannya diatur Keppres, sudah ada yang masuk daftar negatif investasi salah satunya mikol. Kecuali Keppres ini diganti dengan yang baru, itu yang kami usulkan ke pusat saat ini,” katanya.
Saat ini menurtnya ada kurang lebih 29 perusahaan mikol yang berizin dan tersebar di seluruh Bali.
Namun tak semua bisa menerima arak, karena harus disesuaikan dengan spesifikasi atau golongan izin tersebut.
“Kalau arak kan golongan C karena kadar alkoholnya lebih dari 20 persen. Nanti perusahaan yang mana yang memiliki izin untuk golongan C, itu yang diajak kerjasama,” katanya. (*)