Polda Bali dan Bea Cukai Dukung Rencana Pemprov Soal Regulasi Tata Niaga Arak Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang menyiapkan regulasi untuk melegalkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, terutama arak
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Polda Bali dan Bea Cukai Dukung Rencana Pemprov Soal Regulasi Tata Niaga Arak Bali
Laporan WartawanTribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang menyiapkan regulasi untuk melegalkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, terutama arak.
Regulasi yang tengah disusun yakni Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Hal ini terkuak dalam Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Jumat (13/12/2019).
Pada kesempatan tersebut, Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika mengaku sangat setuju adanya Pergub Bali yang mengatur tata kelola maupun tata niaga arak Bali.
• Pemprov Bali Rancang Regulasi Peraturan Gubernur untuk Legalkan Arak Bali
• Pengakuan Komang Aryawan 6 Kali Menjambret Wanita di Buleleng, Polisi Ungkap Fakta Ini
"Polda Bali siap mendukung dan mengamankan kebijakan Gubernur Bali terkait pelaksanaan tata kelola arak Bali,” tegas Ardika.
Meski demikian, dirinya mengimbau masyarakat dan aparat tetap waspada dan hati-hati menyikapinya, mengingat banyak terjadi kasus kriminal dipicu penyalahgunaan minuman keras semacam arak Bali ini.
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Bidang Kepabeanan Kantor Wilayah Bea Cukai Made Wijaya.
Menurutnya, Bea Cukai mendorong pabrik mikol, distributor dan tempat penjualan eceran (TPE) lebih gencar memasarkan arak Bali sebagai ciri khas yang wajib dipasarkan.
"Regulasi tentang mikol sangat konvensional namun ketat sekali," ujar Wijaya.
• Dukung Percepatan Kendaraan Listrik, Kementerian Perindustrian Akan Mulai dari Kendaraan Umum
• Komplotan Pembobol Vila Hanya Mengangguk Ketika Dinasihati Hakim, Danu Cs Divonis 20 Bulan Penjara
Dirinya menambahkan, di setiap pabrik yang resmi atau berizin, selalu ada petugas Bea Cukai yang mengawasi setiap tahapan proses produksinya, termasuk pergerakan per liternya.
"Semua diatur dengan ketat dan ada regulasinya," kata dia.
Di samping itu, Bea Cukai selalu melaksanakan monev, audit dan berbagai kegiatan lain terkait pengawasan industri arak, khususnya terkait perhitungan cukainya.
Namun, kata dia, Bea Cukai siap mendukung Ranpergub ini dengan antara lain akan membuat regulasinya.
Menurut Wijaya, saat ini ada sekitar 80 distributor dan pabrik Arak Bali yang sudah mempunyai izin operasional, bermerek dan berlabel.
Meski angkanya mencapai 80, namun hanya ada enam merek saja yang benar-benar menguasai pasar dan 74 merek sisanya tidak terlalu produktif.
(*)