Breaking News
Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Presiden AS, Donald Trump Resmi Dimakzulkan di Level DPR AS

Presiden AS Donald Trump resmi menjadi presiden ketiga dalam sejarah Negeri "Uncle Sam" yang dimakzulkan.

Tayang:
Editor: Eviera Paramita Sandi
(AFP/GETTY IMAGES NORTH AMERICA/ALEX WONG)
Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan keterangan kepada media setelah pertemuan dengan anggota Senat dari Partai Republik di Washington pada 9 Januari 2019 

TRIBUN-BALI.COM, WASHINGTON DC - Presiden AS Donald Trump resmi menjadi presiden ketiga dalam sejarah Negeri "Uncle Sam" yang dimakzulkan.

Dalam sidang paripurna yang digelar Rabu malam waktu setempat (18/12/2019), DPR AS menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap presiden 73 tahun itu.

Pasal pertama: Penyalahgunaan Kekuasaan, mendapat dukungan 230, dengan 197 politisi House of Representatives.

Adapun jumlah minimal dukungan yang diperlukan di DPR AS guna membawa proses pemakzulan Trump ke level Senat adalah 216.

Sementara pasal 2: Menghalangi Penyelidikan

Kongres menerima dukungan 229, dalam hasil yang dibacakan Ketua DPR AS Nancy Pelosi.

Trump pun menjadi presiden setelah Andrew Johnson (1868), dan Bill Clinton (1998) yang dimakzulkan di level DPR AS.

Setelah ini, tahap selanjutnya dalam proses pemakzulan adalah membawa resolusi tersebut ke level Senat, di mana mereka akan membahasnya tahun depan.

Di tahap ini, kecil kemungkinan Trump bakal dilengserkan karena 53 dari 100 kursi senator dipegang oleh Partai Republik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Trump Resmi Dimakzulkan di Level DPR AS"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved